Bisnis.com, DELI SERDANG - Sejumlah penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kabupaten Deli Serdang memohon Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi agar memasukkan nama mereka ke dalam daftar inventarisasi pelepasan tanah negara tersebut.
Permohonan ini merupakan kali keempat dilayangkan para penggarap yang tergabung dalam Kelompok Tani Cinta Tanah Sumatera (CTS).
Menurut Ketua Kelompok Tani CTS Muhammad Amin, pihaknya sudah memenuhi segala persyaratan untuk menjadi daftar penerima lahan.
"Melalui surat ini, kembali kami untuk yang keempat kalinya memohon Bapak Gubernur berkenan memasukkan data tambahan daftar garapan penggarap tanah negara ke dalam inventarisir sehingga kemudian tanah negara itu dialokasikan kepada masyarakat," kata Amin, Minggu (27/3/2022)
Amin mengatakan, para penggarap sudah menyampaikan usulan kepada pemerintah mengenai tata terbit proses pelepasan lahan sehingga memberi keadilan bagi mereka. Mereka juga mengaku sudah melampirkan berbagai dokumen pendukung sebagai upaya pemenuhan persyaratan.
"Itu kami tunjukkan untuk membuktikan bahwasanya masyarakat penggarap sudah patuh pada hukum. Semoga ini menjadi penilaian positif bagi gubernur selaku orang tua kami di Sumatra Utara," katanya.
Pada surat permohonan keempat bernomor 01/CTS/III/2022 tersebut, terdapat sejumlah nama yang diusulkan masuk dalam daftar tambahan penerima lahan.
Di antaranya atas nama Iskandar H P Sitorus untuk lahan yang berada di Desa Dalu 10 A dan Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian atas nama Bayu Alfin Syahputra dan Rahmat Lubis yang masing-masing lahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu atas nama Syamsidar, Sa'diah, Muhammad Amin, Siti Maryam Nasution, Ali Amsa Siregar, Sondang Simatupang, Ratna Evi Dayanti, Raimala, Suwarni, Asli, Adam Malik Lingga, Saiful Amri, Ramaidin, Rinda Bester Halomoan Lubis, Ermi/Reguna Sitepu, Ansori Junaid dan Edwardyah yang keseluruhannya di Pasar III Dusun VI Desa Dalu 10 A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Kiranya surat ini berkenan baik bagi Bapak Gubernur untuk menyertakannya dalam segala sesuatu proses administrasi hukum tata negara terkait pelepasan tanah negara tersebut," pungkas Amin.