Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Asal Pantura Didenda Rp159 Juta Akibat Melanggar Area Tangkap

KM SS sempat diduga mengoperasikan alat tangkap cantrang.
Polres Natuna menangkap KM SS yang melanggar aturan daerah penangkapan ikan di Perairan Natuna Kepulauan Riau beberapa waktu lalu./Antara-Cherman.
Polres Natuna menangkap KM SS yang melanggar aturan daerah penangkapan ikan di Perairan Natuna Kepulauan Riau beberapa waktu lalu./Antara-Cherman.

Bisnis.com, BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi denda administratif Rp159 juta kepada kapal ikan KM SS asal Pantura yang ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi karena melanggar aturan daerah tangkapan, beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin sebagaimana keterangan yang diterima di Batam, Sabtu (12/3/2022), menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap nakhoda, saksi dan ahli, kapal itu diketahui beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.

"Ini menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan," katanya menegaskan.

KM SS sempat diduga mengoperasikan alat tangkap cantrang. Namun kemudian diketahui kapal itu menggunakan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang peraturan. Alat tangkap itu berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.

Namun demikian, Adin menjelaskan, alat penangkapan ikan jaring berkantong diizinkan untuk beroperasi di dua WPP yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut.

Ia mengatakan, nakhoda kapal tersebut mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan. Karena melanggar aturan daerah tangkapan yang ditetapkan KM SS dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta.

Dalam kesempatan itu, Adin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polair Polres Natuna yang mempercayakan penanganan kasus ini melalui pendekatan sanksi administratif.

Menurut dia, hal itu merupakan contoh konkret aparat penegak hukum di lapangan bersinergi dalam mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penangkapan KM SS merupakan upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper