Bisnis.com, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara daring melalui e-Filing.
Bertempat di Kediaman Gubernur Riau didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar, Selasa (8/3/2022) petang.
Syamsuar selanjutnya mengajak masyarakat di Provinsi Riau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2022.
Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar menyampaikan bahwa Gubernur Riau telah menjadi panutan serta contoh bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Riau karena telah menyampaikan SPT Tahunan. Harapannya dapat menjadi pemicu kepada seluruh jajaran serta masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan serta meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau sebagai pimpinan daerah di Provinsi Riau, karena telah melaporkan SPT Tahunan Tahun 2021. Kami berharap melalui arahan dan imbauan gubernur maka masyarakat khususnya di Provinsi Riau akan berlomba – lomba memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu melakukan pembayaran pajak dan segera melaporkan SPT Tahunan mereka,” ujarnya Rabu (9/3/2022).
Sementara itu Syamsuar menyampaikan, bahwa Pemerintah provinsi Riau akan selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat terutama terkait dengan penerimaan negara. Hal itu dikarenakan negara membutuhkan biaya untuk pembangunan. Satu di antaranya adalah biaya infrastruktur yang berdampak langsung terhadap perekonomian di Provinsi Riau.
Gubernur Riau juga mengimbau kepada masyarakat agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunannya melalu E-Filling karna mudah dan dapat dilakukan dimana saja,” ujar Syamsuar.
Selanjutnya pihaknya berharap kepada rekan – rekan Direktorat Jenderal Pajak agar dapat bekerjasama dalam mengoptimalkan penerimaan daerah maupun negara dari sektor pajak.
"Sejauh ini di Provinsi Riau masih terdapat potensi pajak yang belum tercatat salah satunya perkebunan sawit di luar kawasan hutan, masih banyak yang belum memiliki HGU, berarti belum bayar pajak, itu termasuk uang negara juga. Ini bisa menjadi salah satu fokus kami nantinya,” ujarnya.
Adapun kegiatan pelaporan SPT oleh pemda juga digelar di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar. Selain menyampaikan SPT Tahunan, Kabuapten Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar juga memberikan apresiasi khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seluruh pegawainya telah menyampaikan SPT Tahunan.