Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPRD Sumut Dukung Kenaikan UMP, Ini Alasannya

Menurut Hariyanto, kenaikan UMP sudah menjadi kebutuhan. Apalagi masyarakat masih menjalani masa sulit pendemi Covid-19.
Demo buruh di Medan, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Demo buruh di Medan, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara Hariyanto mendukung tuntutan buruh untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022.

Apalagi sinyal kenaikan sudah dilontarkan pemerintah pusat. Untuk itu, dia meminta Pemprov Sumatra Utara agar nantinya menyesuaikan kenaikan UMP sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Hariyanto, kenaikan UMP sudah menjadi kebutuhan. Apalagi masyarakat masih menjalani masa sulit pendemi Covid-19.

"Banyak kebutuhan yang mesti dipenuhi masyarakat kita, meski Alhamdulillah Covid-19 udah mulai melandai," ujarnya, Minggu (14/11/21).

Tidak hanya mendukung kenaikan UMP, Heriyanto juga meminta kalangan buruh meningkatkan profesionalitas. Sehingga layak menerima upah yang lebih baik.

"Pada prinsipnya penetapan UMP bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks mencapai kesejahteraan buruh, namun tetap memerhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," katanya.

Jelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dialog berlangsung dua hari, yakni 21-22 Oktober 2021.

"Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Pada pertemuan itu, Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan UM sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper