Bisnis.com, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatra Selatan S.A. Supriono menyaksikan secara langsung penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumsel dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, pada Senin (20/5/2024).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal ini, menurut Supriono, tentu menunjukkan komitmen dari Pemprov Sumsel bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait, dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan untuk memanfaatkan data kependudukan demi meningkatkan pelayanan publik, terutama di bidang kependudukan dan kesehatan.
Dia menjelaskan pentingnya pencatatan sipil bagi masyarakat di era modernisasi karena semua data masyarakat akan berada dalam satu pencatatan sipil.
“Kalau kita sudah masuk ke wilayah modernisasi semuanya harus melakukan pencatatan sipil. Namanya data catatan sipil semua data kita ada di situ, namun untuk sekarang kita belum melaksanakan itu baru data kependudukan saja,” ujarnya.
Dia juga menerangkan agar dinas-dinas lain yang memberikan pelayanan masyarakat, dapat turut serta untuk bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan yang menyangkut data kependudukan publik.
Baca Juga
“Sebenarnya saya berharap yang melaksanakan kerja sama ini tidak hanya dinas terbatas, tetapi seluruh, mulai dari Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan dinas lainnya yang melayani publik,” ungkapnya.
Dia berharap agar di masa yang akan datang semua masyarakat dapat mengakses data kependudukan serta dapat memanfaatkan data kependudukan dengan baik dan benar. (Rajidika & Yensi Migita Ningrum)