Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Pembobolan Bank Sumut Cabang Galang, Ada Kongkalikong Pimpinan

Ketiga terdakwa itu adalah mantan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Legiarto, kemudian mantan wakil pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Ramlan dan seorang debitur.
Tiga terdakwa kasus korupsi kredit PT Bank Sumut Cabang Galang menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/11/2021)./Bisnis-Nanda Fahriza Batubara.
Tiga terdakwa kasus korupsi kredit PT Bank Sumut Cabang Galang menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/11/2021)./Bisnis-Nanda Fahriza Batubara.

Bisnis.com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus korupsi PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang senilai Rp35,1 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan secara virtual, Senin (8/11/2021).

Ketiga terdakwa itu adalah mantan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Legiarto, kemudian mantan wakil pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Ramlan dan seorang debitur bernama Salikin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba mendakwa ketiga orang itu terlibat dalam kongkalikong pengucuran dana kredit yang tidak sesuai prosedur.

Ingan menjelaskan, Salikin merupakan pengusaha asal Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbegadai, Sumatra Utara.

Dia memiliki usaha peternakan dan jual beli daging ayam, grosir, rumah makan serta pembangunan perumahan. Salikin menjadi debitur Bank Sumut Cabang Galang sejak 2006 silam.

Di sisi lain, bank tersebut memiliki dua orang debitur yang mengalami kredit macet, yakni Suprapto dan Wan Harun Purba.

Di sinilah kongkalikong itu diduga bermula. Pada 2010, Pimpinan Bank Sumut Cabang Galang saat itu, Legiarto, meminta Salikin mengambil alih kredit Suprapto dan Wan Harun Purba.

Akan tetapi, pengambilalihan itu tidak dibarengi dengan balik nama debitur. Sehingga masih atas nama keduanya. Meski demikian, Salikin tetap menyetujui dan mencicil kredit Suprapto, Wan Harun Purba dan dirinya sendiri hingga 2012.

Pada 2013, Salikin ternyata mengalami masalah keuangan. Dia kemudian mengajukan proposal Pembangunan Pasar Sajadah agar diambil alih oleh Bank Sumut Kantor Pusat Medan. Salikin lalu kembali memohon kredit senilai Rp19 miliar.

Untuk pengajuan ini, Salikin menggunakan namanya sendiri. Namun usulan itu kemudian ditolak. Legiarto kemudian menawari Salikin agar mengajukan kredit atas nama orang lain.

Dalam aksinya, pengajuan tersebut diduga dibantu oleh wakil pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Galang saat itu, Ramlan.

Menurut jaksa, proses pencairan dana kredit ini tidak melalui analisa kredit sesuai prosedur. Praktik ini berlangsung hingga 2015.

Mereka memberi Salikin berbagai dana kredit seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Dalam kasus ini, lanjut jaksa, terdakwa Legiarto dan Ramlan dianggap mengintervensi proses analisa kredit yang dilakukan para analis. Sehingga bisa cair meski tidak memenuhi prosedur.

Sebagian besar debitur tidak ada menerima dana kredit karena diambil oleh Salikin. Dia juga diduga memberi gratifikasi kepada Legiarto, Ramlan dan sejumlah oknum lainnya.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi demi memperkaya diri sendiri.

"Perbuatan terdakwa (Legiarto) bersama-sama dengan Ramlan dan Salikin telah memperkaya diri terdakwa atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain dalam hal ini Ramlan dan Salikin," kata Jaksa Ingan.

Pada dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa Salikin memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 sejak 2013 hingga 2015. Cicilan yang macet tercatat sekitar Rp31.692.690.986,65.

Ketiganya kini dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper