Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pembebasan Tol Padang Pekanbaru Seksi I Senilai Rp155 Miliar Disetujui

Langkah selanjutnya kewenangan pencairan itu ada di BPN. Untuk itu, BPN bisa bergerak cepat untuk mencairkan kompensasi atas lahan sawah yang terdampak pembangunan tol.
Noli Hendra
Noli Hendra - Bisnis.com 14 Oktober 2021  |  13:21 WIB
Pembebasan Tol Padang Pekanbaru Seksi I Senilai Rp155 Miliar Disetujui
Foto udara pembangunan konstruksi jalan tol Padang - Sicincin di KM 25 Jalan Bypass, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin (3/2/2020). - Antara/Iggoy el Fitra
Bagikan

Bisnis.com, PADANG - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyetujui untuk membayarkan ganti kerugian untuk 211 bidang tanah yang dibebaskan pada seksi I tol Padang-Pekanbaru, tinggal menunggu proses dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mengatakan dana yang untuk pembayaran ganti rugi lahan yang disetujui LMAN itu sebanyak Rp155 miliar untuk 211 bidang tanah yang berada di daerah Kabupaten Padang Pariaman.

"Kami kami sudah rapat, dan juga sudah berkomunikasi dengan Direktur LMAN, Basuki Purwadi tentang ganti kerugian tanah masyarakat yang terdampak tol. Dia akhirnya menyetujui anggaran itu," katanya, Kamis (14/10/2021)

Dengan telah adanya persetujuan dari LMAN, maka langkah selanjutnya kewenangan pencairan itu ada di BPN. Untuk itu, Wagub berharap BPN bisa bergerak cepat untuk mencairkan kompensasi bagi lahan sawah yang terdampak pembangunan tol.

"Jadi untuk lahan yang dokumennya lengkap dan diyakini clean and clear, pembayaran harus dipercepat karena masyarakat pemilik lahan yang dokumennya telah lengkap sudah mulai bertanya-tanya kapan ganti kerugian akan dicairkan," jelasnya.

Audy menduga alasan dari kondisi BPN yang membuat cukup lambatnya kinerja, karena untuk melakukan pencairan dana ganti rugi lahan itu, butuh surat-surat yang benar-benar sah secara hukum.

"Saya lihat BPN lebih hati-hati dalam proses pencairan ganti kerugian itu karena sebelumnya pembayaran ganti rugi bidang lahan taman keragaman hayati di Padang Pariaman masuk ke ranah hukum," sebutnya.

"Namun yang jelas, kita di Pemprov tetap berupaya semaksimal mungkin agar tol Padang-Pekanbaru ini bisa tetap dikerjakan," sambungnya.

Wagub menyebut telah berkomunikasi juga dengan perwakilan Hutama Karya, dan Hutama Karya memastikan pengerjaan jalan tol tersebut tetap berjalan.

Dia menjelaskan sampai saat ini masih ada beberapa bidang tanah yang proses pembebasan lahannya belum selesai di antaranya karena tumpang tindih kepemilikan.

"Tetapi prosesnya tetap berjalan melalui komunikasi tingkat kecamatan dan nagari," ucapnya.

Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang, menyebut pihaknya melalui camat dan Wali Nagari terus berupaya untuk menjalin komunikasi dengan pemilik lahan agar bersedia untuk dibebaskan.

Selain itu inventarisasi aset milik daerah pada trase tol juga terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan bayar terhadap aset milik daerah. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jalan tol padang sumbar Tol Padang-Pariaman jalan tol padang-pekanbaru
Editor : Miftahul Ulum
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top