Bisnis.com, PEKANBARU — Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Pekanbaru menyatakan mendapatkan kuota sebanyak 162 unit program pembangunan kembali Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemprov Riau tahun ini.
Kepala Bidang Perkim, Dinas Perkim, Suryana, menjelaskan pada program ini, setiap unit rumah akan mendapatkan dana bantuan pembangunan kembali RTLH dengan nilai Rp60 juta.
"Saat ini tahapan program yang telah berjalan yaitu verifikasi lapangan untuk diajukan kepada Pemprov Riau, dimana program ini merupakan anggaran Bantuan Keuangan dari Pemprov," ujarnya Rabu (6/10/2021).
Menurutnya dengan jumlah penerima program sebanyak 162 unit dan masing-masing unit mendapatkan bantuan Rp60 juta, total anggaran Bankeu yang didapatkan mencapai Rp9,7 miliar.
Dia menjelaskan setelah proses verifikasi lapangan ini diselesaikan dan berkas telah diajukan kepada Pemprov, tahapan selanjutnya Pemprov akan mengirimkan pencairan anggaran sebesar 40 persen.
Setelah tahapan itulah, proyek pembangunan kembali RTLH ini akan mulai dilaksanakan Dinas Perkim. Menurutnya ada sejumlah kriteria yang ditetapkan sebelum penerima program ditetapkan. Di antaranya yaitu unit rumah tidak sesuai syarat teknis bangunan, memiliki masalah pencahayaan, masalah konstruksi. Kemudian atap, dinding, serta lantai rumah telah rusak, dan rumah juga punya masalah sanitasi.
Baca Juga
"Syarat utamanya rumah yang akan mendapatkan bantuan adalah rumah milik sendiri."