Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Daerah di Sumbar Wajib PPKM Mikro, Begini Kata Gubernur

Ada sejumlah ketentuan bagi daerah PPKM Mikro, seperti WFH 25 persen, dan soal ibadah.
Rumah Sakit Umum Daerah Rasidin Padang merupakan salah satu rumah sakit tempat perawatan pasien Covid-19 di Sumatera Barat. /Antara
Rumah Sakit Umum Daerah Rasidin Padang merupakan salah satu rumah sakit tempat perawatan pasien Covid-19 di Sumatera Barat. /Antara

Bisnis.com, PADANG - Empat daerah di Sumatra Barat turut terkena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan pernyataan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Empat daerah itu yaitu Kota Padang, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Kota Solok.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan telah menindaklanjuti atas pernyataan KPC-PEN dimana terdapat 4 daerah yang terkena PPKM Mikro. Namun berbicara soal kebijakannya, bukan berada di provinsi, tapi diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kota di empat daerah itu.

"Ada sejumlah ketentuan bagi daerah PPKM Mikro, seperti WFH 25 persen, dan soal ibadah boleh atau tidak di daerah PPKM Mikro, masih dibicarakan dan menunggu keputusan MUI," katanya seusai rapat di Auditorium Gubernuran di Padang, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya bila ada persoalan yang diragukan terkait PPKM Mikro itu, kepada masing-masing wali kota harap berkoordinasi langsung dengan pusat. Mengingat kebijakan penetapan PPKM mikro itu, dari pusat, bukan dari Pemprov Sumbar.

Seperti halnya di Kota Solok, Juru Bicara Satgas Covid-19 mengaku heran dengan masuknya dalam daerah penerapan PPKM Mikro yang terhitung diberlakukan sejak 6 Juli 2021 kemarin.

Menanggapi hal ini, Mahyeldi pun meminta kepada pihak Pemkot Solok untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat. "Soal di Solok, silahkan mereka tanya langsung ke pemerintah pusat," tegasnya.

Sementara itu berbicara soal ibadah di daerah PPKM Mikro, Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar menegaskan MUI tidak akan mengeluarkan fatwa yang melarang umat muslim untuk melakukan ibadah di masjid.

"MUI tidak ada alasan untuk memfatwakan meniadakan ibadah di masjid untuk daerah terkena PPKM Mikro," tegasnya.

Menurutnya bila pemerintah bersikeras untuk meniadakan ibadah di masjid, sebaiknya tempat keramaian seperti mal dan cafe juga harus ditutup. Karena tidak adil rasanya, jika hanya masjid yang dianggap tempat penularan Covid-19.

Tapi pada prinsipnya, kata Buya Gusrizal, MUI setuju adanya kebijakan PPKM Mikro. Akan tetapi, jika masjid yang jadi sorotan sehingga ada keinginan untuk melarang umat muslim untuk beribadah di masjid, MUI jelas tidak setuju. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper