Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau akan melakukan uji rendemen atau perolehan minyak sawit dari proses pengolahan TBS di Pabrik Kelapa Sawit.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya Pergub No 77 tahun 2020 tentang tataniaga Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun Riau.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan langkah ini dilakukan pihaknya untuk mengetahui kualitas kelapa sawit dari hasil perkebunan plasma dan swadaya. Selama ini terjadi perbedaan harga antara sawit dari kebun plasma dan swadaya.
"Tahun ini juga kami akan melakukan uji rendeman terhadap hasil sawit dari perkebunan sawit di Riau. Baik dari kebun plasma maupun swadaya," ujarnya, Jumat (4/6/2021).
Menurut Zulfadli hal tersebut dilakukan sebagai bentuk terobosan Pemprov Riau dalam menerapkan rasa keadilan harga TBS pekebun berdasarkan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit yang dihasilkan pekebun.
Dengan langkah ini akan didapatkan keadilan harga di antara pekebun plasma dan swadaya dengan pengusaha sawit sesuai kualitas TBS masing-masing.
Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan telah merampungkan Peraturan Gubernur No.77/2020 pada Desember 2020.
Regulasi itu mengatur tata cara penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun di Riau baik yang dihasilkan petani plasma maupun petani swadaya.
Regulasi ini dinilai berbeda dari Pergub provinsi lain. Pasalnya Pergub Sawit Riau ini tidak hanya mengatur pekebun plasma, tetapi juga untuk pekebun swadaya yang jumlahnya mencapai 52 persen dari total luasan perkebunan sawit di Riau.