Bisnis.com, PADANG - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatra Barat memaparkan keadaan ketenagakerjaan yang dipantau hingga Februari 2021. Dari data itu, BPS mencatat penduduk bekerja di Sumbar didominasi yang berpendidikan Sekolah Dasar (SD) ke bawah yaitu sebanyak 31,39 persen.
Sedangkan tenaga kerja yang berpendidikan tinggi yaitu Diploma dan Universitas sebesar 17,77 persen. Kontribusi penduduk bekerja menurut pendidikan masih menunjukkan pola yang sama baik pada Februari 2020 maupun Agustus 2020.
"Tingkat pendidikan dapat mengindikasikan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, dan pada Februari 2021 pekerja berpendidikan SD ke bawah yang mendominasi pekerja di Sumbar saat ini. Di tahun 2020, juga demikian," kata Kepala BPS Sumbar Herum Fajarwati dikutip dari data BPS, Kamis (6/5/2021).
Dia menjelaskan bila dibandingkan dengan Februari 2020, kontribusi pendidikan pada penduduk bekerja mengalami penurunan pada pendidikan SD ke bawah (1,51 persen poin), SMP (0,66 persen poin), dan Diploma I/II/III (0,41 persen poin).
Sementara apabila dibandingkan Agustus 2020 kontribusi pendidikan pada penduduk bekerja turun pada pendidikan SD ke bawah (1,86 persen poin), SMP ( 1,35 persen poin) dan SMA (0,30 persen poin).
Sedangkan penduduk bekerja dengan pendidikan SMK, Diploma I/II/III dan Universitas mengalami peningkatan kontribusi masing-masing sebesar 1,45 persen poin, 0,52 persen poin dan 1,54 persen poin.
"Untuk jam kerjanya, sebagian besar tenaga kerja bekerja sebagai pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu) sebesar 64,34 persen pada Februari 2021. Sedangkan 35,66 persen merupakan pekerja tidak penuh (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu)," jelasnya.
Baca Juga
Dikatakannya pekerja tidak penuh ini dikelompokkan dalam dua kategori yaitu setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu, masing-masing sebesar 9,60 persen dan 26,06 persen.
Pekerja tidak penuh mengalami peningkatan sebesar 2,80 persen poin jika dibandingkan Februari 2020, tetapi mengalami penurunan sebesar 3,36 persen poin dibandingkan Agustus 2020.
Menurut Herum Fajarwati setengah pengangguran yang dimaksud adalah mereka yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu), dan masih mencari atau menerima pekerjaan lain. Tingkat setengah pengangguran pada Februari 2021 adalah sebanyak 9,60 persen.
"Hal ini berarti dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar sepuluh orang yang termasuk setengah penganggur," ucapnya.
Dibandingkan Februari 2020, tingkat setengah pengangguran mengalami peningkatan sebesar 0,92 persen poin namun mengalami penurunan sebesar 3,33 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020.