Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deli Serdang Bakal Wajibkan Penyerapan Produk UMKM

Pemkab Deli Serdang mengharapkan masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah 1 Medan agar peraturan yang akan diterbitkan sejalan dengan persaingan usaha sehat.
Sosialisasi KPPU Wilayah 1 Medan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/4/2021).
Sosialisasi KPPU Wilayah 1 Medan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/4/2021).

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sedang merancang Peraturan Bupati yang mengatur penyerapan produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam prosesnya, Pemkab Deli Serdang mengharapkan masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah 1 Medan agar peraturan yang akan diterbitkan sejalan dengan persaingan usaha sehat.

“Pemerintah Deli Serdang sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi seluruh OPD, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender," kata Asisten Perekonomian Pembangunan Kabupaten Deli Serdang Putra Jaya Manalu, Selasa (13/4/2021).

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPPU Wilayah 1 Medan Ramli Simanjuntak mengatakan, pemerintah daerah memang memiliki tanggung jawab untuk melindungi UMKM. Ia menyarankan, tiap Pemda di Sumatra Utara membuat regulasi yang mengatur kemitraan UMKM.

“Sesuai UU UMKM dan UU Cipta Kerja. KPPU Kanwil I membuka lebar ruang untuk konsultasi dan akan membantu dalam cheklist regulasi-regulasi,” kata Ramli.

Sebelumnya, KPPU Wilayah 1 Medan telah melakukan advokasi kepada perangkat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/4/2021). Advokasi ini adalah upaya pencegahan persaingan usaha tidak sehat.

Beberapa hal yang menjadi fokus perhatian KPPU adalah melarang pelaku usaha mengatur dan menentukan pemenang tender proyek pengadaan barang atau jasa.

KPPU meminta Pemkab Deli Serdang memerhatikan Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999. Kata Ramli, sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan persoalan pengadaan barang atau jasa.

Adapun, Ramli menjelaskan, Kanwil I KPPU telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran UU No.5 tahun 1999 dari Kab. Deli Serdang. “Untuk itu saya menitipkan kepada Sekda agar selalu mengingatkan pelaksana pengadaan tetap menjaga integritas, jangan sampai kita bertemu dalam proses penegakan hukum,” pungkas Ramli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper