Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Tol Belmera Tak Berlaku untuk Kendaraan Golongan Ini

Secara keseluruhan, pada penyesuaian tarif jalan tol Belmera tidak seluruh golongan kendaraan mengalami kenaikan tarif.
Gerbang tol Amplas pada ruas Belawan--Medan--Tanjung Morawa (Belmera)./Istimewa
Gerbang tol Amplas pada ruas Belawan--Medan--Tanjung Morawa (Belmera)./Istimewa

Bisnis.com, MEDAN — Mulai Kamis, 13 April 2020, penyesuaian tarif jalan tol Belawan—Medan—Tanjung Morawa (Belmera) sepanjang 34 kilometer akan resmi diberlakukan. Akan tetapi, tidak semua golongan kendaraan dikenakan tarif baru.

General Manager Representative Office Belmera Rudy Pardede menyatakan bahwa penyesuaian tarif memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta perjanjian pengusahaan jalan tol antara pemerintah dan PT Jasa Marga Tbk.

Secara keseluruhan, pada penyesuaian tarif jalan tol Belmera tidak seluruh golongan kendaraan mengalami kenaikan tarif.

“Tarif golongan I dari seluruh asal tujuan gerbang mayoritas mengalami tarif tetap, dan jikalau pun ada yang naik hanya berkisar Rp500. Untuk tarif golongan II dan IV, mayoritas mengalami kenaikan, tetapi di sisi lain, golongan III dan V mayoritas mengalami penurunan,” ujarnya melalui siaran pers Jumat (7/8/2020).

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan PUPR No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belawan—Medan—Tanjung Morawa.

Adapun, besaran tarif terjauh yang baru untuk kendaraan golongan I menjadi Rp8.500 (sebelumnya Rp8.000), kendaraan golongan II menjadi Rp15.000 (sebelumnya Rp13.000), kendaraan golongan III menjadi Rp15.000 (sebelumnya Rp14.500), kendaraan golongan IV menjadi Rp21.500 (sebelumnya Rp18.000), sedangkan kendaraan golongan V tarifnya tetap Rp21.500, sama dengan sebelumnya.

“Jadi, sesuai undanguUndang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Kemudian pendapatan tol tersebut yang akan digunakan untuk biaya operasi, pemeliharaaan jalan tol, dan pengembalian investasi badan usaha jalan tol,” ujarnya.

Rudy mengemukakan bahwa sebelum tarif tol disesuaikan, Badan Pengatur Jalan Tol telah menurunkan tim inspeksi untuk memastikan jalan tol Belmera sudah memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper