Bisnis.com, PALEMBANG – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palembang telah mencabut pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 16 Juni 2020.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan status Kota Palembang saat ini berubah menjadi penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Apa pun namanya, ini diterapkan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menuju daerah new normal,” kata Harnojoyo, seusai rapat evaluasi PSBB tahap II, Rabu (17/6/2020).
Harnojoyo mengklaim telah terjadi perubahan positif terhadap penanggulangan sebaran Covid-19 selama penerapan PSBB tahap II yang berlangsung 14 hari terakhir.
Perubahan tersebut terlihat dari perubahan zona sebaran Covid-19 dari semula zona merah menjadi zona oranye.
“Artinya ada keberhasilan, meski memang grafik [kasus positif] naik turun, kita akan melihat kalau memang penyebarannya meningkat kita akan ambil langkah lain,” katanya.
Baca Juga
Dia menyatakan, pencapaian yang didapat gugus tugas dan Pemkot Palembang belum bisa menyentuh kriteria untuk masuk ke tatanan normal baru. Pasalnya, reproduksi efektif penularan virus Corona di kota itu belum di bawah 0,5.
“Ini kita menyiapkan new normal karena kalau ke sana ada kriterianya, harus di bawah 0,5 dan sudah zona hijau,” katanya.
Terkait teknis penerapan status penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut, kata Harnojoyo, tak jauh berbeda dengan masa PSBB tahap II.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Anom Setyadji mengatakan tidak ada batas waktu untuk status anyar tersebut. Hal itu berbeda dengan PSBB yang bisa diukur selama masa inkubasi terlama, yakni 14 hari.
“Di sini tidak ada sanksi, tim membimbing masyarakat dengan memberikan imbauan dan kalau salah diberikan teguran, dalam kegiatan tersebut ada mitigasi edukasi pola hidup sehat kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Anom, personel gabungan yang dikerahkan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan jumlahnya masih sama pada saat PSBB tahap II, yakni sebanyak 1.752 personel. Pasukan tersebut merupakan gabungan dari unsur TNI, Polri dan ASN Pemkot Palembang.
Terkait peraturan sejumlah sektor, mulai dari pendidikan, usaha, dan transportasi mengikuti aturan yang berlaku dari kementerian teknis.
“Penentuan protokol kesehatan tidak lepas dari undang-undang dan aturan teknis di atas, mengacu ke sana,” ungkapnya.