Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menimbang untuk memberlakukan parkir elektronik di hotel dan pusat perbelanjaan. Adapun, pembayaran parkir dengan nontunai dinilai mengefisienkan masuknya pajak ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Zuhelmi Arifin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, menyampaikan bahwa parkir elektronik yang saat ini baru diwajibkan di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II telah menguntungkan pemerintah. Pasalnya, potongan pajak sebesar 30% dari pembayaran parkir langsung masuk ke kas daerah.
“Jadi harapan kami ketika masyarakat membayar parkir, uang pajaknya langsung masuk ke kas daerah dan juga langsung masuk ke pengelola,” ujar Zulhelmi, seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Pekanbaru, Senin (9/3/2020).
Sebelum mewajibkan sistem parkir elektronik di seluruh hotel dan pusat perbelanjaan di ibukota Provinsi Riau, Zulhelmi mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Selain menanyakan kesiapan dari pengelola parkir untuk memberlakukan transaksi nontunai, Bapenda Pekanbaru juga membuka opsi untuk menggunakan satu bank untuk parkir elektronik tersebut.
“Pertama mungkin kami adakan sosialisasi dulu. Nanti akan kami tanyakan kesiapan, segala macamnya. Nanti kami samakan juga bank-nya,” ujar Zulhelmi.
Adapun pada awal Februari 2020, sistem pembayaran parkir di Badara SSK II resmi nontunai dan tidak lagi melayani transaksi tunai. Setiap bulannya, pajak parkir yang didapat dari transaksi di bandara bisa menyampai Rp300 juta.