Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Minta Proyek Strategis Nasional di Sumsel Berlanjut

Pemprov Sumsel berharap Presiden RI Joko Widodo dapat melanjutkan proyek strategis nasional atau PSN di provinsi itu pada masa pemerintahan presiden petahana yang berlanjut hingga 2024 tersebut.
Gubernur Sumsel Herman Deru (ketiga dari kiri)
Gubernur Sumsel Herman Deru (ketiga dari kiri)

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan berharap Presiden RI Joko Widodo dapat melanjutkan proyek strategis nasional atau PSN di provinsi itu pada masa pemerintahan presiden petahana yang berlanjut hingga 2024 tersebut.
 
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan terdapat tiga proyek PSN di Sumsel yang diharapkan dapat dikebut penyelesaiannya.
 
“Kalau bisa PSN dilanjutkan dan jangan pernah ada yang dikoreksi lagi. Seperti Tanjung Api-Api dan Pelabuhannya, juga Jalan Tol Indralaya-Lubuk Linggau dan Jalan Tol Kapal Betung (Kayuagung—Palembang—Betung,” katanya.
 
Deru menambahkan, tidak hanya jalan tol yang harus menjadi prioritas dari pusat, melainkan kondisi jalan yang berstatus negara di provinsi itu juga perlu perhatian.
 
“Saya tidak banyak minta bahwa jalan nasional yang ada di provinsi ini harus menjadi perhatian khusus karena ini menjadi urat nadi,” katanya.
 
Dia mengemukakan jika pemerintah pusat tidak bisa mengelola jalan nasional dapat saja diserahkan wewenangnya kepada provinsi.
 
“Kalau tidak ya serahkan saja dengan provinsi jika memang terlalu jangkauannya jauh  dari pusat. Biar provinsi saja yang mengelolanya jadi biaa membantu," katanya.
 
Sementara itu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berlangsung pada Minggu pukul 14.30 WIB di Gedung MPR RI. Tepatnya di Gedung Nusantara, Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
 
Jokowi-Ma'ruf dilantik untuk menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Adapun tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Bab XIII Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 163.
 
Dalam Pasal 161 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper