Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pendapatan Pemkot Palembang dari Pajak Reklame Melesat

Pendapatan Pemerintah Kota Palembang dari pajak reklame tercatat meningkat signifikan dari semula Rp700 juta per bulan menjadi Rp3 miliar per bulan
Dinda Wulandari
Dinda Wulandari - Bisnis.com 02 September 2019  |  15:05 WIB
Pendapatan Pemkot Palembang dari Pajak Reklame Melesat

Bisnis.com, PALEMBANG – Pendapatan Pemerintah Kota Palembang dari pajak reklame tercatat meningkat signifikan dari semula Rp700 juta per bulan menjadi Rp3 miliar per bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin, mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari upaya pihaknya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor reklame.

“Kami terus tingkatkan capaian dari sektor pajak ini. Termasuk memaksimalkan pajak reklame yang ada di mal dan mengejar tunggakan reklame karena keduanya cukup potensial,” katanya, Senin (2/9/2019).

Menurut Sulaiman, tren peningkatan pendapatan pajak reklame terdata sejak awal Juli 2019. Bahkan, berada di angka 11,76% untuk capaian per bulan.

“Bahkan, saat ini capaian jenis pajak Reklame sudah dikisaran angka 45% atau menyentuh angka Rp10,7 miliar,” ujarnya.

Sulaiman menerangkan, capaian jenis pajak reklame ini, tidak terlepas dari kerjasama tim yang terus dilakukan. Bahkan, salah satunya adalah upaya tim dalam menggali potensi reklame yang berada di mal, bioskop hingga videotron.

Dia menambahkan, pihaknya berencana menyiapkan sanksi bagi pemilik yang menunggak. Diantaranya adalah, dengan menempelkan stiker dan meminta DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Palembang untuk tidak menerbitkan izinnya.

“Pihak perizinan tidak akan mengeluarkan izin jika ada wajib pajak yang menunggak, sekarang sedang dibangun jaringannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

palembang pajak reklame
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top