Bisnis.com, PALEMBANG – Pendapatan Pemerintah Kota Palembang dari pajak reklame tercatat meningkat signifikan dari semula Rp700 juta per bulan menjadi Rp3 miliar per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin, mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari upaya pihaknya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor reklame.
“Kami terus tingkatkan capaian dari sektor pajak ini. Termasuk memaksimalkan pajak reklame yang ada di mal dan mengejar tunggakan reklame karena keduanya cukup potensial,” katanya, Senin (2/9/2019).
Menurut Sulaiman, tren peningkatan pendapatan pajak reklame terdata sejak awal Juli 2019. Bahkan, berada di angka 11,76% untuk capaian per bulan.
“Bahkan, saat ini capaian jenis pajak Reklame sudah dikisaran angka 45% atau menyentuh angka Rp10,7 miliar,” ujarnya.
Sulaiman menerangkan, capaian jenis pajak reklame ini, tidak terlepas dari kerjasama tim yang terus dilakukan. Bahkan, salah satunya adalah upaya tim dalam menggali potensi reklame yang berada di mal, bioskop hingga videotron.
Baca Juga
Dia menambahkan, pihaknya berencana menyiapkan sanksi bagi pemilik yang menunggak. Diantaranya adalah, dengan menempelkan stiker dan meminta DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Palembang untuk tidak menerbitkan izinnya.
“Pihak perizinan tidak akan mengeluarkan izin jika ada wajib pajak yang menunggak, sekarang sedang dibangun jaringannya,” katanya.