Bisnis.com, PALEMBANG - Pendapatan pajak reklame Palembang tercatat tembus Rp20,01 miliar menjelang akhir tahun 2019 atau mencapai target 100 persen seiring kinerja Satgas Penertiban Reklame.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin, mengatakan mengatakan pada awal Desember tercatat baru mencapai 84 persen dari target, namun berkat optimalisasi pada tiga pekan terakhir membuat pemkot meraup tambahan Rp3,2 miliar.
“Capaian ini menjadi tolak ukur kami untuk raihan pajak reklame tahun 2020. Targetnya pajak reklame tahun depan bisa mencapai Rp50 miliar,” katanya, Minggu (29/12/2019).
Sulaiman mengatakan pihaknya juga bakal menerapkan ketentuan kawasan nilai jual objek pajak reklame (NJOPR).
NJOPR ini akan disesuaikan dengan Perwako No.13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame yakni kawasan kendali ketat, sedang, kendali rendah dan kawasan khusus yang akan diajukan ke wali kota.
“Ke depan tarif pajak reklame akan disesuaikan dengan pembagian kawasan tersebut,” kata dia.
Sulaiman mengatakan, saat ini ada dua sektor pajak lagi yang sudah mendekati target 100 persen yakni retribusi parkir telah menembus 96 persen dari target Rp34 miliar. Pada 2018, retribusi parkir yang dapat dikumpulkan Rp30,5 miliar
“Tahun ini kami optimis pajak parkir akan tembus 100%, karena telah kita pasang alat e- tax,” kata dia.
Sementara untuk sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), saat ini sudah mencapai 80,57 persen dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp275 Miliar.
“Realisasi sampai dengan 20 Desember Rp222 miliar, kami berharap masih dapat mengejar di sisa waktu yang ada ini,” katanya.
Pendapatan Pajak Reklame Kota Palembang Tembus 100 Persen
Pendapatan pajak reklame Palembang tercatat tembus Rp20,01 miliar menjelang akhir tahun 2019 atau mencapai target 100 persen seiring kinerja Satgas Penertiban Reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium