Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Klaim Perhutanan Sosial Peralihan dari Usaha Besar ke Masyarakat

Pemerintah mengklaim program perhutanan sosial merupakan bentuk peralihan pengupayaan kawasan hutan dari semula untuk perusahaan skala besar ke masyarakat.
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan saat penyerahan SK Hutan Sosial untuk kelompok masyarakat Sumsel, di Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang, Minggu (25/11/2018)/Istimewa
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan saat penyerahan SK Hutan Sosial untuk kelompok masyarakat Sumsel, di Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang, Minggu (25/11/2018)/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah mengklaim program perhutanan sosial merupakan bentuk peralihan pengupayaan kawasan hutan dari semula untuk perusahaan skala besar ke masyarakat.
 
Hal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat penyerahan SK Hutan Sosial untuk kelompok masyarakat Sumsel, di Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang, Minggu (25/11/2018).
 
“SK Hutan ini dulu diserahkan ke [Perusahaan] gede-gede, sekarang ke masyarakat. Ini konsesi untuk 35 tahun,” kata Jokowi.
 
Menurut Presiden perhutanan sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi  ketimpangan di mana setiap pelaku bisa mendapat akses kelola kawasan hutan minimal 2 hektare sampai 10 ha.
 
Adapun pelaku perhutanan sosial bisa berupa kelompok tani, lembaga pengelola hutan desa atau lembaga adat, masyarakat hukum adat serta lembaga masyarakat desa hutan.
 
Dia melanjutkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merealisasikan seluas 2,2 juta hektare perhutanan sosial sudah diberikan untuk akses kelola kawasan hutan bagi masyarakat.
 
"Target kita 12,7 juta ha. Tapi sekarang baru mencapai 2,2 juta ha. Ini tidak gampang karena banyaknya konflik teritorial di lapangan. Akhir 2019 kami berharap hisa mencapai 3,5 juta ha," katanya.
 
Di Sumsel, pemerintah menyerahkan 60 SK hutan sosial kepada 9.500 KK dengan luasan 56.000 ha di 10 kabupaten/kota, yakni Pagaralam, Muara Enim, Musi Rawas, Lahat, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur dan Ogan Komering Ilir.
 
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Muba mencatat ada ribuan hektare pemberian akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial yang diberikan kepada warga yang berdampak kepada 3.646 KK di kabupaten itu. 
 
"Kami dapat bernafas lega. Kini kami tidak was-was lagi untuk memanfaatkan hasil hutan kayu di daerah kami," ungkap Ruslidi, salah satu perwakilan penerima Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan.
 
Dia melanjutkan pihaknya mendapatkan izin yang diberikan tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan di lahan seluas 3.556 ha yang dikelola oleh 388 KK.
 
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjelaskan, ada beberapa kategori pemberian izin yang diberikan presiden untuk warga Muba yakni diantaranya Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu, dan Pengakuan dan Perlindungan KemitrAan Kehutanan (KulinKK).
 
“Pemberian akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial ini diharapkan dapat berdampak positif bagi masyarakat Muba dan meminimalisir persoalan konflik teritorial di Kabupaten Muba," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper