Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Padang Tutup Prostitusi Berkedok Salon di Kawasan Pasar Raya

Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menutup bangunan Atom Center di kawasan Pasar Raya yang diduga sebagai lokasi prostitusi di daerah tersebut.
Para wanita jaringan prostitusi menutup mukanya./ANTARA-Irwansyah Putra
Para wanita jaringan prostitusi menutup mukanya./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menutup bangunan Atom Center di kawasan Pasar Raya yang diduga sebagai lokasi prostitusi di daerah tersebut.

Plt Kepala Satuan Pamong Praja Kota Padang Yadrison di Padang, Senin mengatakan penutupan ini dilakukan secara permanen dengan cara menutup kios yang ada di sana dengan menggunakan seng.

Ada sekitar 10 kios yang berkedok sebagai salon di bangunan tersebut. Mereka kerap menyediakan wanita pekerja seks komersil untuk pria hidung belang.

"Meskipun sering dilakukan razia, praktik prostitusi memang kerap terjadi di lokasi ini," katanya.

Satpol PP telah berkomitmen dengan Dinas Perdagangan Kota Padang untuk menjadikan lokasi ini bebas dari praktik prostitusi.

"Secara umum masyarakat di sini sudah mengetahui bahwa lokasi ini menjadi tempat prostitusi yang menyediakan pekerja seks komersil," katanya.

Ia mencatat selama Oktober 2018, pihaknya telah mengamankan 27 wanita yang diduga sebagai PSK di bangunan tersebut. Saat ini seluruh wanita itu telah dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi Kabupaten Solok.

"Kita berharap tentu wanita tersebut menjalani rehabilitasi dan setelah keluar dari sana dapat bekerja sesuai dengan keterampilan yang dipelajari di sana," ujar dia.

Sebelumnya Wali Kota Padang berkomitmen akan menindak tempat hiburan dan kafe yang tidak memiliki izin dengan melakukan penutupan sebagai komitmen memberantas penyakit masyarakat.

"Semua kafe, tempat karaoke dan sejenis yang tidak memiliki izin serta menyalahi perda harus ditutup dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ia menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi pemberantasan penyakit masyarakat dan penertiban izin tempat hiburan dan kafe bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper