Bisnis.com, MEDAN - Real Estate Indonesia Sumatera Utara mengakui banyak dari para pengembang apartemen di Kota Medan yang telah melakukan pembangunan sebelum memiliki perizinan lengkap.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut Atmoko Panggabean mengungkapkan, secara umum kepemilikan perizinan pembangunan bagi para pengembang banyak dipengaruhi hubungan baik dengan pemerintah daerah.
"(perizinan) Tergantung juga hubungan baik asosiasi atau perusahaan dengan instansi terkait seperti TRTB, dinas Tarukim, Wali Kota," ujarnya, Kamis (27/7/2017).
Karena itu, pengembang-pengembang yang punya komunikasi baik dan selama ini tidak memiliki masalah dalam melakukan bisnisnya, tidak terlalu dipermasalahkan mengerjakan proyek meski izin belum lengkap.
Dalam perjalanan proyek, izin akan segerap lengkap karena dianggapnya instansi terkait Pemda memang butuh waktu untuk memprosesnya.
Menurut dia, bila komunikasi antara asosiasi atau pengusaha dengan instansi terkait di pemerintah daerah berjalan dengan baik, maka proses perizinan tidak akan mengalami hambatan.
Namun dia menegaskan bahwa komunikasi yang dimaksud bukan berarti ada pemberian uang atau benda lain yang diberikan pengusaha kepada pejabat guna memuluskan perizinan, tetapi hubungan baik yang harmonis.
Hal itu karena di lain sisi, kinerja instansi terkait Pemda termasuk para pejabatnya saat ini telah banyak berubah, terlebih dengan adanya tim sapu bersih (Saber) Pungli.
"Tim saber pungli lumayan mempengaruhi, yang selama ini memperlambat, ditumpuk-tumpuk (berkas pengurusan perizinan), harus ditaruh uang sekian, persentase sekian. Kalau pun masih ada (Pungli), tidak seperti dulu."
Bahkan, lanjutnya, instansi-instansi Pemda terkait yang menerbitkan perizinan pembangunan properti di Medan saat ini sudah membuat terobosan guna mempercepat pengusuran, seperti dengan sistem online.
"Berkas kita setiap meja paling dua atau tiga hari dan kalau belum selesai kita bisa lapor kepada atasannya."
Pelanggaran aturan oleh pengembang pun menurutnya hanya akan menyulitkan pengembang itu sendiri.
Pelanggaran aturan dapat berdampak buruk terhadap kinerja penjualan karena tinggal masalah waktu, para calon konsumen akan mengetahui dan berpikir ulang untuk membeli properti yang bermasalah secara hukum.