Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah kabupaten dan kota di daerahnya mengalokasikan anggaran kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan, mulai 2018.
Hal itu karena Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pemda mengingat hasil penilaian, berupa kelas kebun, menjadi salah satu prasyarat dalam proses sertifikasi ISPO, yang diatur dalam Permentan Nomor 11/2015.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Herawati, berdasarkan data yang diperoleh Dinas Perkebunan Sumut dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, jumlah perusahaan perkebunan di Sumut yang telah mendapatkan sertifikat ISPO masih sebanyak 45 kebun/PKS.
"Jumlah itu baru 15% dari total 300 kebun/PKS yang ada di Sumut," ujarnya di sela-sela acara Pembinaan Usaha Perkebunan (Implementasi Permentan No.98 Tahun 2013) di Medan, Senin (17/7/2017).
Dia memastikan, ketersediaan anggaran menjadi salah satu kendala yang paling mempengaruhi kelancaran pengurusan sertifikat ISPO oleh kalangan perkebunan sawit di provinsinya.
Karena itu, dia meminta kepada seluruh kabupaten dan kota penghasil kelapa sawit di provinsinya untuk mengakomodir alokasi dana PUP pada Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan kewenangannya masing-masing, melalui APBD.
Pemprov sendiri mengalokasikan anggaran PUP sebesar Rp250 untuk tahun depan. Hal itu karena Pemprov hanya dapat mengalokasikan dana PUP untuk penilaian kebun/PKS yang menjadi kewenangan provinsi.
Masalah berikutnya, tambah dia, adalah mengenai ketersediaan tenaga penilai yang mengemuka setelah keluarnya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah yang baru.