Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah kabupaten dan kota di daerahnya mengalokasikan anggaran kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan, mulai 2018.
Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Herawati, mengungkapkan bahwa selama ini ketersediaan anggaran menjadi masalah utama dalam kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP).
"Semua pemerintah kabupaten dan kota harus menganggarkan PUP sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujarnya di sela-sela acara Pembinaan Usaha Perkebunan (Implementasi Permentan No.98 Tahun 2013) di Medan, Senin (17/7/2017).
Dia menjelaskan, berdasarkan Permentan Nomor 07/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, pelaksanaan PUP tidak hanya mencakup perkebunan yang sudah beroperasi, tetapi juga perkebunan yang masih dalam tahap pembangunan.
Karena itu, dia meminta kepada seluruh kabupaten dan kota penghasil kelapa sawit di provinsinya untuk mengakomodir alokasi dana PUP pada Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan kewenangannya masing-masing, melalui APBD.
"Enggak mahal sebetulnya, Rp200 juta saja sudah bisa menilai. Namun belum semua pemerintah kabupaten peduli menganggarkannya, padahal PUP ini hanya tiga tahun sekali," ujarnya.
Pemprov sendiri, kata dia, mengalokasikan anggaran PUP sebesar Rp250 untuk tahun depan. Hal itu karena Pemprov hanya dapat mengalokasikan dana PUP untuk penilaian kebun/PKS yang menjadi kewenangan provinsi.
Adapun jumlah kebun/PKS yang beroperasi di Sumut berjumlah 300 dan yang menjadi kewenangan provinsi hanya sebanyak 47.