Bisnis.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan telah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang di Aceh yang bersumber dari APBN 2016.
Dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2017), Kepala BPKS Fauzi Husin mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan keuangan tersebut.
Fauzi Husin menerima langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan BPKS oleh Anggota V BPK RI Isma Yatun di ruang rapat BPK di Jakarta, Senin (29/5).
Menurutnya, apa yang telah diraih oleh BPKS terhadap hasil LHP BPK-RI ini berkat kerja sama dari semua jajaran BPKS, khususnya di bagian pendataan Aset dan pengelolaan keuangan.
"Ini awal baik yang harus terus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya."
Dia juga berterima kasih kepada Manajemen BPKS yang dinilainya telah bersungguh-sungguh memperbaiki dan mengawasi kinerja BPKS sehingga berbuah hasil penilaian WTP tersebut.
Capaian opini WTP ini, lanjutnya, adalah bagian dari target penguatan lembaga yang dilakukan tim manajemen BPKS di bawah kepemimpinannya dalam empat tahun terakhir.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang merupakan lembaga negara yang berdiri sejak 2000.
Lembaga ini berdiri melalui penerbitan UU Nomor 37/2000 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang.