Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumut Evaluasi Sistem Perizinan Untuk Berantas Pungli

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melakukan evaluasi terhadap sistem penerbitan perizinan menyusul penangkapan Kepala Dinas ESDM oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melakukan evaluasi terhadap sistem penerbitan perizinan menyusul penangkapan Kepala Dinas ESDM oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut.

Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi mengungkapkan, Pemprov akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan penerbitan perizinan, terutama sektor kehutanan dan pertambangan.

"Sistem perizinan pasti kami evaluasi," ujarnya usai menghadiri Ceramah Perkembangan Pemberantasan Korupsi oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Ruang Rapat Senat Akademik Gedung Rektor USU, Medan, Jumat (7/4).

Hal itu dikemukakannya menjawab pertanyaan wartawan mengenai kebijakan yang akan diambil setelah operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Sumut.

Menurut Tengku Erry, selama ini penerbitan perizinan oleh Pemprov Sumut sebenarnya sudah dilakukan satu pintu. Karena itu, dia meyakini penangkapan tersebut berkaitan dengan penerbitan rekomendasi yang memang masih berada di bawah wewenang langsung SKPD terkait.

Mengenai apa saja mekanisme perizinan yang akan dibenahi, Gubernur belum dapat mengungkapkannya dengan alasan masih dalam kajian. Namun karena secara mendasar Pemprov tetap harus mengikuti aturan perizinan, maka dia memastikan penerbitan rekomendasi masih dilakukan oleh SKPD terkait.

"Rekomendasi itu tetap dari SKPD dan perizinan dikeluarkan oleh badan perizinan. Yang harus kita evaluasi, apakah itu semuanya bisa disatukan di badan perizinan. Kalau aturannya boleh rekomendasi dikeluarkan badan perizinan, tidak masalah."

Salah satu opsi yang dipikirkannya yakni dengan menempatkan petugas dari SKPD terkait untuk bertugas di badan perizinan agar rekomendasi juga bisa dikeluarkan sekaligus di satu pintu.

Berdasarkan penuturannya, mekanisme perizinan yang mendapat sorotan untuk dilakukan evaluasi adalah sektor kehutanan dan pertambangan. Dia meyakini Pemprov Sumut membutuhkan evaluasi ini untuk semakin menekan peluang penyimpangan oleh oknum ASN dalam proses penerbitan perizinan.

Lebih jauh, dia mengaku sudah sering mengingatkan bawahannya untuk menghindari penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam proses penerbitan perizinan. Karena itu dia merasa tidak habis pikir mengapa salah satu pejabat terasnya tertangkap dalam OTT Tim Saber Pungli.

"Saya selalu ingatkan dalam rapat-rapat, sekarang sudah beda dengan dulu. Saya bilang, yang pertama komitmen, yang kedua, sistem. Tidak ada lagi target-targetan, tidak ada lagi uang-uang ketok. Aparatur itu harus main bersih semuanya."

Copot Kadis

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengungkapkan, Tim Saber Pungli melakukan OTT terhadap Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumut pada Kamis (6/4) sekitar pukul 14.00 WIB di kantor dinas di Jalan Setia Budi, Pasar II, Nomor 84, Tanjung Sari, Medan.

Tim Saber mengamankan tujuh orang, termasuk Eddy Saputra Salim, Kepala Dinas ESDM Sumut. Selebihnya adalah Atriawati (staf dinas), Erix Estrada (staf dinas), Suryani Tambunan (staf pengusaha), Suherwin (pengusaha), Dora Simanjuntak (istri Suherwin) dan Putra (konsultan swasta).

Setelah melakukan pemeriksaan, Polda menetapkan Kepala Dinas ESDM Sumut Eddy Saputra Salim sebagai tersangka. Eddy diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

"Modusnya adalah dengan mempersulit dan memperlambat penerbitan Rekomendasi IUP-OP pengerukan tanah atas nama Suherwin."

Dalam OTT petugas mengamankan sembilan barang bukti, a.l. uang tunai Rp14,9 juta terbungkus dalam amplop putih, uang tunai Rp20 juta di dalam dua amplop putih dan uang Rp5 juta dalam amplop kuning. Total uang yang diamankan senilai Rp39,9 juta, disimpan di dalam tas berwarna hitam.

Kemudian satu lembar surat Nomor 900/751/DESDM/2017, tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi a.n. Suherwin dan satu lembar surat Nomor 540/600/DESDM/2017, tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP a.n. Suherwin, serta beberapa dokumen lain.

Gubernur Sumut Tengku Erry memastikan Eddy Saputra Salim segera diberhentikan dari jabatannya, tanpa menunggu perjalanan proses hukum."(Eddy Saputra Salim) Pasti dicopot (sebagai Kadis ESDM), diganti Plh dulu."

Dia sendiri mengaku tidak pernah terlibat dalam praktik suap-menyuap atau pungli, termasuk dalam penempatan pejabat, selama menjadi kepala daerah. "Boleh dicek, saya tidak ada terima apapun dari jabatan, dari lelang jabatan. Silahkan saja."

Namun dia mengakui selama ini tidak pernah turun langsung ke lapangan memeriksa kinerja aparatur di setiap SKPD yang berwenang dalam proses perizinan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper