Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi akan memberikan tindakan tegas kepada Kepala Dinas ESDM Eddy Saputra Salim yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Polda.
Gubernur memastikan Eddy Saputra Salim segera diberhentikan dari jabatannya, tanpa menunggu perjalanan proses hukum.
"(Eddy Saputra Salim) Pasti dicopot (sebagai Kadis ESDM), diganti Plh dulu," ungkapnya usai menghadiri Ceramah Perkembangan Pemberantasan Korupsi oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Ruang Rapat Senat Akademik Gedung Rektor USU, Medan, Jumat (7/4/2017).
Dia mengaku sudah sering mengingatkan bawahannya untuk menghindari penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam proses penerbitan perizinan. Karena itu dia merasa tidak habis pikir mengapa salah satu pejabat terasnya tertangkap dalam OTT Tim Saber Pungli.
"Saya selalu ingatkan dalam rapat-rapat, sekarang sudah beda dengan dulu. Saya bilang, yang pertama komitmen, yang kedua, sistem. Tidak ada lagi target-targetan, tidak ada lagi uang-uang ketok. Aparatur itu harus main bersih semuanya."
Dia sendiri mengaku tidak pernah terlibat dalam praktik suap-menyuap atau pungli, termasuk dalam penempatan pejabat, selama menjadi kepala daerah. "Boleh dicek, saya tidak ada terima apapun dari jabatan, dari lelang jabatan. Silahkan saja."
Namun dia mengakui selama ini tidak pernah turun langsung ke lapangan memeriksa kinerja aparatur di setiap SKPD yang berwenang dalam proses perizinan.
Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT terhadap Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumut pada Kamis (6/4) pukul 14.00 WIB di kantor dinas.
Tengku Erry Nuradi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Saber mengamankan tujuh orang, termasuk Eddy Saputra Salim, Kepala Dinas ESDM Sumut.
Selebihnya adalah Atriawati (staf dinas), Erix Estrada (staf dinas), Suryani Tambunan (staf pengusaha), Suherwin (pengusaha), Dora Simanjuntak (istri Suherwin) dan Putra (konsultan swasta).
Penangkapan dilakukan terkait dengan terjadinya praktik pungli/suap dalam pengurusan perizinan kegiatan pertambangan Galian C.
Dalam OTT, petugas menyita beberapa alat bukti berupa tas hitam berisi uang tunai Rp14,9 juta dan uang tunai lain sebanyak Rp25 juta. Kemudian dua lembar surat persetujuan serta dokumen-dokumen yang berbeda.