Bisnis.com, MEDAN - Plt. Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (Persero) Daly Mulyana menuturkan, sesuai PP No. 142/20015, penggunaan air bawah tanah (ABT) di kawasan industri dilarang.
Namun hingga kini masih banyak tenan di kawasan industrinya menggunakan ABT.
Selama ini, PT KIM sudah mengoperasikan fasilitas pengolahan air bersih (Water Treathment Plant/WTP) dan menjual air untuk para tenan.
Bekerja sama dengan perbankan, PT KIM mengeluarkan Rp30 miliar untuk membiayai fasilitas tersebut.
Kualitas air bersih juga dia jamin baik, sesuai dengan standar kesehatan dan setara dengan hasil pengolahan PDAM.
Saat ini lebih dari 80 industri yang beroperasi di kawasan KIM I menggunakan air PDAM.
Sedangkan sebagian besar lainnya menggunakan pasokan dari WTP PT KIM meski dengan volume yang kecil.
Mereka menggunakan pasokan dengan volume minim karena menggunakan ABT akibat disparitas pengeluaran yang besar kendati melanggar aturan.
"Retribusi ABT ke Pemda cuma Rp1.500, sementara KIM jual Rp8.800 per meter kubik."
Padahal, lanjutnya, harga air bersih yang dipatok PT KIM relatif masih jauh lebih murah dari yang dipasok PDAM Tirtanadi yang sebesar Rp10.000 per meter kubik.
Selain itu, dia juga memastikan bahwa fasilitas WTP miliknya mampu memasok air bersih dengan volume hingga 1 juta meter kubik per hari.