Bisnis.com, MEDAN - Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk memberikan penjelasan mengenai aturan di dalam rancangan revisi UU KPK, terkait dengan penyadapan.
Menurut dia, rancangan revisi UU KPK tidak menghapus kewenangan lembaga antirasuah untuk melakukan penyadapan.
"Soal penyadapan, tidak ada kita (DPR) menghilangkan penyadapan," ujarnya usai menjadi salah satu pembicara dalam seminar bertema Urgensi Perubahan UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di gedung Peradilan Semu di kampus Fakultas Hukum USU, Medan, Jumat (17/3/2017).
Dalam draft revisi, tercantum bahwa kewenangan penyitaan dan penyadapan hanya boleh dilakukan KPK atas persetujuan (izin) dari Dewan Pengawas (Pasal 12A-Pasal 12E).
Adapun substansi dari butir itu, kata dia, lebih kepada, kapan dimulainya penyadapan oleh KPK.
Dipaparkan, secara umum revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat lembaga KPK dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di mana pemberantasan korupsi perlu dilakukan dalam bentuk tindakan dan pencegahan yang berjalan secara bersamaan.
"Kita lihat sekarang yang paling dominan adalah penindakannya."
Lebih jauh dia mengutarakan, dalam seminar tersebut pihaknya mendapat banyak masukan atas empat poin yang paling krusial dalam rancangan revisi UU KPK.
Keempatnya yakni terkait dengan pembentukan Dewan Pengawas, tindakan penyadapan, kewenangan penghentian penyidikan serta mengenai pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK.
Setelah ini, pihaknya akan menginventarisir hasil seminar tersebut sebagai masukan dan akan disampaikan ke DPR.