Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Mahasiswa Medan Menyoal Empat Poin Revisi UU KPK

Para mahasiswa yang tergabung dalam Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) menyoal empat poin aturan yang akan dicantumkan di dalam revisi UU KPK.
Dekan Fakultas Hukum USU Budiman Ginting saat menemui Pendemo di depan Gedung Peradilan Semu, Medan, Jumat 17 Maret 2017./JIBI - Yoseph Pencawan
Dekan Fakultas Hukum USU Budiman Ginting saat menemui Pendemo di depan Gedung Peradilan Semu, Medan, Jumat 17 Maret 2017./JIBI - Yoseph Pencawan

Bisnis.com, MEDAN - Para mahasiswa yang tergabung dalam Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) menyoal empat poin aturan yang akan dicantumkan di dalam revisi UU KPK.

Hal itu mereka kemukakan saat menggelar unjukrasa di depan gedung Peradilan Semu di Kampus Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Jumat (17/3/2017).

Demo digelar bertepatan dengan kedatangan Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar bertema Urgensi Perubahan UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di kampus tersebut.

Koordinator Aksi Masri Harahap mengungkapkan, poin pertama yang mereka tolak adalah pembentukan Dewan pengawas Eksternal yang dipilih oleh DPR (Pasal 37A-Pasal 37F).

"Dengan adanya aturan ini, Dewan Pengawas berpotensi akan diisi oleh orang-orang yang diragukan integritasnya. Terlebih lagi berbagai survei menunjukkan bahwa DPR selalu mendapat predikat sebagai lembaga paling korup."

Kemudian poin kedua adalah adanya aturan yang menyebutkan, kewenangan penyitaan dan penyadapan hanya boleh dilakukan KPK atas persetujuan (izin) dari Dewan Pengawas (Pasal 12A-Pasal 12E).

Mereka menilai, dengan adanya aturan itu, penyadapan yang seharusnya sangat rahasia dan hanya diketahui oleh penyidik akan mudah dibocorkan oleh pihak-pihak tertentu kepada koruptor yang bersangkutan.

Ketiga yakni aturan yang mencantumkan bahwa KPK hanya dapat mengangkat penyidik yang berasal dari kepolisian, kejaksaan dan atau PPNS (Pasal 43-Pasal 45B).

Bila ini diberlakukan akan rentan dengan intervensi kasus yang sedang ditangani KPK karena kepolisian dan kejaksaan dapat sewaktu-waktu menarik kembali penyidiknya yang bertugas di KPK.

"Tentu kita masih ingat dengan peristiwa penarikan kembali penyidik KPK Novel Baswedan yang saat itu sedang menyidik kasus korupsi Kepala Korlantas Polri."

Keempat adalah regulasi kewenangan penghentian penyidikan/SP3 (Pasal 40). Mereka khawatir kewenangan ini dapat disalahgunakan karena sama saja dengan memberikan peluang bagi oknum KPK untuk melakukan 'deal-deal' tertentu dalam mengentikan suatu perkara.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper