Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seminar Revisi UU KPK Didemo Mahasiswa Medan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) menggelar unjukrasa di depan Gedung Peradilan Semu di kampus Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Jumat (17/3/2017).
Unjukrasa massa Sahdar di depan gedung Peradilan Semu, Kampus Fakultas Hukum USU, Medan, Jumat 17 Maret 2017./JIBI - Yoseph Pencawan
Unjukrasa massa Sahdar di depan gedung Peradilan Semu, Kampus Fakultas Hukum USU, Medan, Jumat 17 Maret 2017./JIBI - Yoseph Pencawan

Bisnis.com, MEDAN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) menggelar unjukrasa di depan Gedung Peradilan Semu di kampus Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Jumat (17/3/2017).

Unjukrasa digelar bertepatan dengan kedatangan Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk ke gedung tersebut.

Johnson datang untuk menjadi salah satu pembicara dalam seminar bertema Urgensi Perubahan UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di kampus tersebut.

Pendemo meminta agar semua dari mereka dibolehkan masuk ke ruangan seminar. Menurut Masri Harahap, Koordinator Aksi, mereka ingin menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Johnson.

Namun keinginan itu tidak diakomodir Dekan Fakultas Hukum Budiman Ginting. Dia hanya memperkenankan perwakilan pendemo mengikuti jalannya seminar dengan alasan kapasitas ruangan acara.

"Forum (seminar) ini bukan sosialisasi atas hasil final revisi, tetapi untuk memberi masukan. Apa yang kalian demo? Fakultas Hukum USU tidak di posisi mendukung atau menolak revisi. Kalau kalian mau ikut di dalam, silahkan, tapi cukup perwakilan saja," tegas Budiman saat menemui pendemo.

Di pihak lain, pendemo memutuskan untuk tidak mengutus wakilnya mengikuti seminar. Mereka memilih menunggu hingga acara usai dengan duduk secara tertib di depan pintu masuk utama gedung.

Menurut Masri Harahap, mereka berdemo untuk menolak empat poin aturan yang akan dicantumkan di dalam revisi. Penolakan itu mereka ajukan agar KPK tidak mengalami pelemahan yang dapat mengganggu kinerja pemberantasan korupsi.

Pertama, rencana pembentukan Dewan pengawas Eksternal yang dipilih oleh DPR (Pasal 37A-Pasal 37F). Kedua, kewenangan penyitaan dan penyadapan hanya boleh dilakukan KPK atas persetujuan (izin) dari Dewan Pengawas (Pasal 12A-Pasal 12E).

Ketiga, KPK hanya dapat mengangkat penyidik yang berasal dari kepolisian, kejaksaan dan atau PPNS (Pasal 43-Pasal 45B). Dan keempat, regulasi kewenangan penghentian penyidikan/SP3 (Pasal 40).

Akhirnya, para pendemo berhasil menyampaikan tuntutannya langsung kepada Johnson Rajagukuk yang menemui mereka setelah acara berakhir.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper