Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT KIM Berkukuh Pungut Tarif Rekomendasi Perpanjangan HGB Kawasan Industri Medan

PT Kawasan Industri Medan (Persero) menegaskan tetap pada pendiriannya mengenakan tarif rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para tenant.
Gedung multifungsi di Kawasan Industri Medan./kim.co.id
Gedung multifungsi di Kawasan Industri Medan./kim.co.id

Bisnis.com, MEDAN - PT Kawasan Industri Medan (Persero) menegaskan tetap pada pendiriannya mengenakan tarif rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para tenant.

Plt. Direktur Utama PT KIM (Persero) Daly Mulyana mengatakan, saat ini sudah ada dua perusahaan yang melayangkan gugatan ke pengadilan.

Dan pihaknya mempersilahkan tenant lain untuk menggunakan hak hukumnya terkait dengan proses perpanjangan HGB.

Pihaknya memaklumi keberatan industri untuk melakukan pembayaran karena menganggap terlampau besar.

Namun PT KIM akan tetap pada pendiriannya untuk mengenakan pembayaran 25% dalam penerbitan rekomendasi perpanjangan HGB.

Dia khawatir bila pihaknya merevisi sepihak besaran angka itu akan terjerat masalah hukum karena berkaitan dengan penerimaan negara.

Terlebih, pembayaran itu juga menurutnya bukan hal yang baru dalam pengoperasian kawasan industri di Indonesia.

Secara nasional BUMN/BUMD pengelola kawasan industri menetapkan tarif untuk menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGB ke para tenant.

Nilai tarif ditetapkan bervariasi, mulai 4,5% -- 40%, karena memiliki acuan yang tidak seluruhnya sama.

"Disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Ada yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak dan ada juga harga pasaran," ujarnya, Rabu (8/3/2017).

Malah dia menilai angka 25% relatif tidak terlalu besar bila dibagi dengan lama waktu pemakaian lahan oleh para tenant.

PT Medan Tropical Canning Industries memersiapkan gugatan hukum terkait dengan kewajiban pembayaran dalam penerbitan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Industri Medan.

Jun Cai, Kuasa Hukum PT Medan Tropical Canning Industries (MTCI) mengungkapkan saat ini kliennya tengah menimang untuk mengajukan gugatan kepada PT Kawasan Industri Medan (Persero).

Jun Cai menegaskan kliennya berkeberatan membayar dua kali dalam proses penerbitan rekomendasi HGB di KIM.

"Karena dalam UU, untuk pengurusan perpanjangan menurut PP No.40/1996, untuk memperpanjang HGB hanya harus membayar PNBP, tidak ada diatur membayar uang seperti yang diminta PT KIM."

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper