Bisnis.com, MEDAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan pertimbangan utama mengapa pada tahun ini mewajibkan Sekolah Menengah Kejuruan mendirikan Bursa Kerja Khusus.
Mustaghfirin Amin, Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud menjelaskan bahwa direktorat mewajibkan SMK yang memiliki jumlah siswa 500 orang ke atas untuk mendirikan Bursa Kerja Khusus (BKK).
"Mengapa BKK ini perlu? Karena ukuran kesuksesan dari siswa SMK itu adalah ketika dia lulus dan langsung mendapatkan pekerjaan," ujarnya dalam Seminar Nasional Bursa Kerja Khusus di sekolah Yayasan Pendidikan Nasional (YPN) Pencawan, Medan, Sabtu (25/2/2017).
Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja sehingga Kemenaker kini membuka kesempatan kepada seluruh SMK untuk segera mengurus pendirian BKK.
Kendati demikian, lanjutnya, secara teknis, penetapan BKK bukan melalui Kemendikbud atau Kemenaker, tetapi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Saat ini, baru dua dari 900 lebih SMK di Sumut sudah mendirikan BKK.
Selain itu, lanjutnya, mulai tahun ini SMK juga harus punya lembaga sertifikasi profesi, LSP P1 atau pihak pertama. Di Sumatra Utara juga baru beberapa SMK yang memiliki LSP.
"Kita berharap nanti lulusan SMK di samping mendapatkan ijazah, juga mendapatkan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)."
Adapun pada tahun ini BNSP menargetkan 1 juta siswa SMK di Tanah air mendapatkan sertifikasi kompetensi. Sertifikat ini nanti gambarnya adalah gambar Garuda dan berlaku untuk ASEAN."
Artinya, negara-negara ASEAN akan mengakui kompetensi profesi yang dimiliki oleh para lulusan sekolah kejuruan dari Indonesia sesuai dengan bidangnya. Hal itu merupakan salah satu kesepakatan dengan 10 negara ASEAN dalam implementasi MEA.