Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Aceh menargetkan sebanyak 6.497 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih beroperasi secara penuh di wilayah ini pada akhir Oktober 2025.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan pihaknya telah menyiapkan 23 kabupaten/ kota beserta satuan tugas untuk mendirikan 6.497 koperasi. Kehadiran Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih diharapkannya dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat.
“Kami ingin memastikan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Aceh tidak hanya terbentuk secara administrasi, tapi juga benar-benar berjalan dan memberi manfaat nyata bagi warga,” ujar Fadhlullah dalam Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasional Koperasi Desa/ kelurahan Merah Putih di Bali, dikutip Senin (11/8/2025).
Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat peran koperasi sebagai pusat ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling bantu. Pembentukan koperasi merah putih juga ditujukan untuk meningkatkan ketahanan pangan, membuka akses permodalan, serta memperluas pemasaran produk lokal.
Wagub Aceh yang akrab disapa Dek Fadh ini mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan matang untuk mempercepat operasional koperasi di tiap desa/ kelurahan.
“Dengan dukungan semua pihak, InsyaAllah pada akhir Oktober Koperasi Desa/ Kelurahan di Aceh telah beroperasi optimal,” tambah Fadhullah.
Baca Juga
Sebelumnya, Aceh menjadi salah satu provinsi yang telah memenuhi 100% target nasional pendirian Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Kepala Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Aceh Meurah Budiman mengatakan, Aceh telah menyelesaikan pengesahan badan hukum Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih pada peringatan hari di seluruh desa bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional 2025.
“Kabupaten Aceh Utara menjadi daerah yang terakhir menuntaskan proses tersebut dengan menyelesaikan legalisasi 852 koperasi desa,” ujar Meurah, dilansir dari laman resmi Kemenkum Aceh, Senin (11/8/2025).
Dikatakan Meurah, pengesahan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Aceh ini akan menjadi lokus pemberdayaan ekonomi lokal. Dia menyebut Kemenkum Aceh juga akan terus mengawal penguatan kapasitas kelembagaan koperasi, termasuk memfasilitasi pendaftaran merek kolektif produk unggulan desa.