Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 797 Pengaduan Sektor Jasa Keuangan di Sumsel Hingga Juni 2025

Pengaduan itu terdiri dari sektor perbankan 255, menyangkut Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 541, dan satu pengaduan dari sektor pasar modal.
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, PALEMBANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Selatan telah menerima sebanyak 797 pengaduan sejak periode Januari hingga 25 Juni 2025. 

Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto mengatakan bahwa total pengaduan itu mencakup seluruh pengaduan baik itu dari konsumen maupun masyarakat umum.

“Berbagai bentuk pengaduan yang disampaikan mencakup permasalahan kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga permasalahan klaim asuransi,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Dia memerinci, pengaduan itu terdiri dari sektor perbankan 255, menyangkut Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 541, dan satu pengaduan dari sektor pasar modal. 

Kendati begitu, kata Arifin, seluruh pengaduan telah berhasil diselesaikan dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03% atau menunjukkan efektivitas dalam fasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen  dan pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami tidak hanya menindaklanjuti setiap pengaduan, tetapi juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penipuan keuangan, serta memahami hak dan kewajiban sebagai Konsumen,” katanya. 

Arifin menambahkan, dengan meningkatnya modus penipuan yang dilakukan secara digital, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran tersebut penghapusan tagihan pinjaman daring yang mengatasnamakan OJK.

Pasalnya, OJK tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, pinjaman, maupun mediasi berbayar kepada masyarakat.

“Apabila menemukan modus semacam itu, masyarakat bisa untuk segera melaporkan melalui kanal resmi OJK agar segera ditindaklanjuti,” tutupnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper