Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepulauan Riau Semakin Rawan dengan Penyelundupan Sabu

Bea Cukai Batam kembali menangkap tiga orang pelaku penyelundupan sabu sebesar 1,9 kg di terminal keberangkatan domestik Bandara Hang Nadim.
Konferensi pers BC Batam terkait penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim/Bisnis-Rifki
Konferensi pers BC Batam terkait penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim/Bisnis-Rifki

Bisnis.com, BATAM - Sebagai wilayah perbatasan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sering menjadi pintu masuk bagi para pengedar narkoba untuk membawa barang haram tersebut masuk ke dalam negeri.

Terakhir, tangkapan sabu sebesar 1,9 ton senilai Rp 1,7 triliun pada 14 Mei kemarin menjadi kasus sensasional yang diungkap aparat.

Tidak pernah kapok, Bea Cukai (BC) Batam kembali menangkap tiga orang pelaku penyelundupan sabu sebesar 1,9 kg di terminal keberangkatan domestik Bandara Hang Nadim dalam rentang tiga hari, 15-17 Mei 2025.

Kepala Kantor BC Batam Zaky Firmansyah mengatakan penindakan yang dilakukan dalam rentang tiga hari ini mampu menyelamatkan 10.000 jiwa dari bahaya narkoba.

"Penangkapan pertama terjadi pada 15 Mei terhadap FA (30), musisi asal Labuhan Deli yang menyembunyikan 502 gram sabu di dalam koper," katanya di Batam, Kamis (22/5/2025).

Sabu tersebut diselipkan di antara pakaian. Hasil tes urine juga menyatakan tersangka positif menggunakan narkoba.

Di hari yang sama, petugas juga menangkap M (36), pekerja harian lepas asal Aceh. Ia ditangkap karena membawa empat bungkus sabu seberat 958 gram.

M ditangkap saat sudah berada di dalam pesawat dengan rute Batam-Yogyakarta-Lombok.

"Penangkapan ketiga terjadi pada 17 Mei terhadap ES (45), mantan PMI, yang menyelundupkan 480 gram sabu menggunakan modus ekstrem," ucapnya.

Adapun modus ekstrem yang dilakukan ES, yakni delapan bungkus sabu disembunyikan di rongga tubuh bagian depan dan belakang. "ES mengaku menggunakan sabu sebelum proses penyembunyian untuk menahan rasa sakit," imbuhnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke aparat terkait untuk penanganan selanjutnya. FA dan M diserahkan ke BNN Provinsi Kepri, sementara ES diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.(239)




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper