Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Residivis Bawa Sabu 22 Kg di Medan, Dapat Upah Antar Rp20 Juta

Polrestabes Medan tangkap pelaku pembawa narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram (kg) di Jalan Aksara Kec. Medan Tembung.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion (tengah) dan tim menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 22 kilogram yang diamankan dari pelaku H (42) saat penangkapan di Medan. Dari pengakuan pelaku, barang bukti sabu itu akan diedarkan ke Pancur Batu Deli Serdang, Selasa 14 Mei 2025/Polrestabes Medan
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion (tengah) dan tim menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 22 kilogram yang diamankan dari pelaku H (42) saat penangkapan di Medan. Dari pengakuan pelaku, barang bukti sabu itu akan diedarkan ke Pancur Batu Deli Serdang, Selasa 14 Mei 2025/Polrestabes Medan

Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap pelaku pembawa narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram (kg) di Jalan Aksara Kec. Medan Tembung.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan Medan Polonia berinisial H (42). Diduga, puluhan kilogram sabu itu akan diedarkan pelaku ke kawasan Pancur Batu Deli Serdang.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku merupakan residivis tahun 2010 dalam kasus yang sama.

"Tersangka ini merupakan residivis karena sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Bahkan sebelumnya sudah dua kali mengantarkan narkoba di wilayah Kota Medan,” kata Gidion dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (14/5).

Pengungkapan aksi pelaku disebut Gidion bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa atau menjadi perantara jual beli narkotika.

Laporan itu ditindaklanjuti personel Polrestabes Medan hingga kemudian penangkapan dilakukan. Tersangka H berhasil ditangkap di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (11/5).

"Saat penangkapan petugas sempat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku terjatuh dan menangkap pelaku," jelas Gidion.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti berupa sabu seberat 22 kg yang dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor disita tim.

Pengakuan tersangka, barang bukti sabu seberat 22 kg itu didapat tersangka H dari seseorang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Puluhan kilogram sabu itu akan dikirim ke wilayah Pancur Batu Kab. Deli Serdang Sumatra Utara.

"Tersangka mengakui menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu yang dikemas dalam bungkusan merek Gwangjiwang tersebut," ujar Gidion.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Tersangka H terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper