Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap pelaku pembawa narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram (kg) di Jalan Aksara Kec. Medan Tembung.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan Medan Polonia berinisial H (42). Diduga, puluhan kilogram sabu itu akan diedarkan pelaku ke kawasan Pancur Batu Deli Serdang.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku merupakan residivis tahun 2010 dalam kasus yang sama.
"Tersangka ini merupakan residivis karena sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Bahkan sebelumnya sudah dua kali mengantarkan narkoba di wilayah Kota Medan,” kata Gidion dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (14/5).
Pengungkapan aksi pelaku disebut Gidion bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa atau menjadi perantara jual beli narkotika.
Laporan itu ditindaklanjuti personel Polrestabes Medan hingga kemudian penangkapan dilakukan. Tersangka H berhasil ditangkap di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (11/5).
Baca Juga
"Saat penangkapan petugas sempat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku terjatuh dan menangkap pelaku," jelas Gidion.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti berupa sabu seberat 22 kg yang dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor disita tim.
Pengakuan tersangka, barang bukti sabu seberat 22 kg itu didapat tersangka H dari seseorang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Puluhan kilogram sabu itu akan dikirim ke wilayah Pancur Batu Kab. Deli Serdang Sumatra Utara.
"Tersangka mengakui menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu yang dikemas dalam bungkusan merek Gwangjiwang tersebut," ujar Gidion.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Tersangka H terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.