Bisnis.com, BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak dua ton sabu hasil tangkapan besar baru-baru ini, di alun-alun Lapangan Engku Putri Batam dan PT Desa Air Cargo, Kamis (12/6/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Budi Gunawan. Pemusnahan ini juga dilakukan secara terbuka di hadapan ribuan masyarakat Batam yang memadati alun-alun. Selain itu juga dimeriahkan oleh artis ibukota dan pesta rakyat.
Di Engku Putri, pemusnahan dilakukan secara simbolis, dimana sebanyak 30 bungkus berisi satu kilogram sabu dimusnahkan di mobile incinerator. Sedangkan sisanya dalam jumlah besar dimusnahkan di PT Desa Air Cargo.
Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan BNN merupakan bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sehingga pihaknya ingin pemusanahan sabu berjalan terbuka dan transparan.
"Pemusnahan dua ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus tim gabungan di Perairan Kepulauan Riau (Kepri), 22 Mei 2025 kemarin. Ini jadi pengungkapan kasus dengan barang bukti terbesar sepanjang sejarah," katanya.
Alasan pemusnahan dilakukan terpisah, yakni karena keterbatasan kapasitas alat, dimana di Engku Putri hanya terdapat dua mobil incinerator. Satunya dimiliki BNN Riau, dan satu lagi punya BNNP Kepri.
Baca Juga
Dalam satu jam, mobil tersebut hanya sanggup membakar 2 kg per satu jam. Jadi untuk membakar dua ton butuh sekitar 20 hari.
Sebelumnya tim gabungan BNN, Bea Cukai (BC), TNI dan polisi mengamankan enam orang tersangka, yang terdiri dari empat orang WNI dan dua WNA asal Thailand pada 22 Mei 2025 pukul 15.30 WIB.
Para tersangka menggunakan kapal motor Sea Dragon Tawara mencoba menyelundupkan dua ton sabu ke Indonesia melalui Perairan Kepri.
Pada saat penggeledahan, tim gabungan menemukan sebanyak 31 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau.
Bungkusan tersebut berisi sabu. Selain itu, tim gabungan juga menemukan 36 kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus sabu.