Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pemutihan Pajak Berjalan, Riau Raup Rp1,39 Miliar dari 2.240 Kendaraan

Pemerintah Riau raup Rp1,39 Miliar dari 2.240 kendaraan yang ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai menunjukkan hasil positif. Baru sehari dilaksanakan, program ini berhasil menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,39 miliar dari 2.240 unit kendaraan bermotor yang ikut serta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, menyebutkan antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak hari pertama pelaksanaan, yakni Senin (19/5/2025). Ribuan pemilik kendaraan di seluruh kabupaten/kota di Riau memanfaatkan kesempatan ini.

“Hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan. Itu tersebar di seluruh Provinsi Riau,” ujarnya Rabu (21/5/2025).

Dari jumlah tersebut, total PAD yang masuk ke kas daerah mencapai Rp1,39 miliar Evarevita optimistis partisipasi masyarakat akan terus meningkat selama program ini berlangsung. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran untuk menghindari antrean dan kepadatan di kantor pelayanan.

Dalam program ini, Pemprov Riau memberikan sejumlah insentif fiskal yang signifikan. Di antaranya yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang.

Kemudian penghapusan denda atau sanksi administrasi keterlambatan. Lalu wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan.

Insentif ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) juga mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama.

Tak hanya itu, Pemprov Riau turut memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapat pengurangan pajak sebesar 10%. Untuk memperoleh insentif ini, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan selambat-lambatnya satu bulan sebelum jatuh tempo.

“Kami yakin, makin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini ke depannya. Ini kesempatan besar untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper