Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda dan pemberian diskon.
Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi tantangan ekonomi.
“Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak,” ujar Wahid, Senin (19/5/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, mengatakan penghapusan denda ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda,” ujarnya.
Baca Juga
Evarefita menambahkan, program ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di daerah.
“Dengan kemudahan ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat. Ini solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah,” katanya.
Dia pun mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital dan mobile guna menghindari antrean di kantor Samsat.
“Kami menyediakan berbagai layanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Gunakan layanan ini agar proses lebih efisien,” pungkasnya.
Melalui program ini, Pemprov Riau berharap mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus memperkuat basis pendapatan daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Bumi Lancang Kuning.