Bisnis.com, MEDAN — Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menyebut telah menyiapkan proses pembayaran klaim atas simpanan nasabah seiring dilikuidasinya PT Bank Pembangunan Rakyat Syariah atau BPRS Gebu Prima Medan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Kamis (17/4).
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan bahwa pembayaran klaim dapat dilakukan setelah OJK resmi mencabut izin operasional PT Gebu Prima. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bersumber dari LPS.
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 17 April 2025," kata Jimmy Ardianto dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Disampaikan Jimmy, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima dilakukan sesuai ketentuan. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, lanjutnya, akan dilakukan pula rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Tenggat waktu penyelesaian rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud paling lama 90 hari kerja.
"Terkait dengan pembayaran klaim simpanan nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank " jelas Jimmy.
Baca Juga
Lebih jauh, Jimmy pun mengimbau nasabah berhati-hati terhadap segelintir orang yang memanfaatkan situasi saat ini.
Dia meminta nasabah PT BPRS Gebu Prima tidak terpancing melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, maupun mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan.
"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS [www.lps.go.id] setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan M Yusron mengimbau masyarakat tak ragu menyimpan uangnya di bank seiring dicabutnya izin usaha PT BPRS Gebu Prima yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139 Kota Medan.
Hal itu karena simpanan nasabah di semua bank telah dijamin oleh LPS. Yusron menyebut masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi sehingga bisa menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin menabung.
Yusron pun berharap proses pembayaran ini dapat segera diselesaikan pihaknya.
"Mudah-mudahan LPS dapat membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPRS Gebu Prima dengan cepat, sehingga nasabahnya tetap nyaman dan aman, serta kondisi masyarakat Kota Medan tetap kondusif," ujarnya. (240)