Bisnis.com, MEDAN - PT Bank Sumut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 di Medan, hari ini, Kamis (20/3/2025).
RUPS dihadiri oleh kepala daerah 33 kabupaten/kota sebagai perwakilan pemegang saham, serta Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mewakili Pemerintah Provinsi Sumut selaku pemegang saham pengendali.
Sebagai informasi, ini menjadi RUPS pertama Bank Sumut di tahun 2025, sekaligus RUPS pertama yang dipimpin oleh gubernur baru.
Sebelumnya diinformasikan ada delapan agenda yang menjadi bahasan, mulai dari pengesahan laporan keuangan tahun buku 2024, hingga persetujuan pemberian izin aksi korporasi PT Bank Sumut untuk pelaksanaan private placement.
Terbaru, informasi yang diterima Bisnis yakni RUPS juga diketahui menambah satu agenda lagi sehingga total ada sembilan bahasan yang disepakati bersama para pemegang saham PT Bank Sumut.
Berikut detail keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan Bank Sumut Tahun Buku 2024:
1. Agenda Rapat Pertama
a. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata, Hanny Erwin & Sumargo member of Kreston Indonesia dengan Opini Wajar dalam semua hal yang material untuk posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024; serta kineıja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
b. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Agenda Rapat Kedua
a. Menyetujui penggunaan Laba Setelah Pajak untuk pembagian Dividen Tunai kepada pemegang saham dengan rasio pembagian Dividen Tunai sebesar 85% dan Cadangan Umum sebesar 15% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Menyetujui pembayaran tantiem pengurus sebesar 7,50% (tujuh koma lima puluh persen) dari pencapaian laba bersih Tahun Buku 2024 dengan pajak penghasilan menjadi beban masing-masing penerima tantiem.
c. Menyetujui pencadangan biaya untuk pembayaran tantiem pengurus sebesar 7,50% (tujuh koma lima puluh persen) dari pencapaian laba bersih Tahun Buku 2025 dan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Pajak penghasilan menjadi beban masing-masing penerima tantiem.
3. Agenda Rapat Ketiga
Menyetujui penetapan anggaran untuk penyaluran dana CSR Tahun Buku 2025 sebesar Rp22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar).
Dana tersebut selanjutnya dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar Rupiah) melalui Program Kemitraan.
Sedangkan sebanyak Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dikelola langsung oleh PT Bank Sumut.
Disampaikan bahwa, biaya CSR apabila tidak habis direalisasikan hingga tanggal 31 Desember 2025, maka tidak dapat dialihkan pemanfaatannya di tahun berikutnya.
4. Agenda Rapat Keempat
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui penerbitan saham yang telah disetor penuh oleh Pemegang Saham yang dituangkan dalam Notulen Rapat Dewan Komisaris yang selanjutnya dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat oleh Notaris untuk selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham dan Regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Agenda Rapat Kelima
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk dapat menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen dalam pelaksanaan General Audit, Review dan atau Audit Interim Laporan Keuangan Bank Sumut Tahun Buku 2025.
6. Agenda Rapat Keenam
Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) PT Bank Sumut Tahun Buku 2024 sesuai dengan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 5 tahun 2024.
7. Agenda Rapat Ketujuh
Menyetujui Penerbitan Obligasi Senior Tahun 2025 maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).
Penerbitan ini dengan catatan yakni manajemen terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa faktor seperti likuiditas Bank, kondisi pasar, kondisi internal dan hal lainnya.
8. Agenda Rapat Kedelapan
Memberikan Izin Prinsip Pelaksanaan Aksi korporasi dalam bentuk Private Placement melalui penerbitan Saham Seri B dengan catatan untuk pelaksanaannya harus mendapat persetujuan RUPS.
9. Agenda Rapat kesembilan
Menyetujui untuk membatalkan pengangkatan dan penetapan Muhammad Armand Effendy Pohan dan Ismael Parenus Sinaga sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Sumut sebagaimana Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 29 November 2024 agenda 1 huruf c. (K68)