Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberlakuan Kebijakan Visa 7 Hari, 5.800 Wisman ke Kepri dalam Sepekan

Kebijakan visa 7 hari dengan tarif Rp250.000 untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Kepulauan Riau mulai menunjukkan hasil positif.
Salah satu objek wisata di Batam, Taman Rusa Sekupang./Bisnis-Rifki
Salah satu objek wisata di Batam, Taman Rusa Sekupang./Bisnis-Rifki

Bisnis.com, BATAM - Kebijakan visa 7 hari dengan tarif Rp250.000 yang berlaku untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Kepulauan Riau (Kepri) mulai menunjukkan hasil positif. Dalam tempo seminggu setelah mulai diterapkan pada awal tahun, tercatat ada 5.800 kunjungan wisman ke Kepri.

"Relaksasi visa ini membuat Kepri semakin kompetitif. Selain Visa on Arrival (VoA) selama 30 hari, wisatawan kini memiliki opsi visa 7 hari dengan biaya yang lebih terjangkau," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kamis (9/1/2025).

Kebijakan yang menyangkut soal visa memang sering membuahkan hasil di Kepri. Ansar menyebut tahun 2019 saat kebijakan bebas visa diterapkan, Kepri memperoleh 2,86 juta kunjungan wisman. Namun, ia mengakui bahwa pasca pandemi, kebijakan visa yang lebih restriktif menjadi penghambat. 

"Kami terus mendorong relaksasi kebijakan visa, termasuk penerapan Visa on Arrival (VoA) dengan masa berlaku lebih pendek dan tarif yang kompetitif, agar lebih sesuai dengan profil wisatawan lintas batas," tambahnya.

Sebagai langkah strategis, Ansar kembali mengusulkan peningkatan layanan keimigrasian melalui pemasangan auto-gate di pelabuhan utama Kepulauan Riau. 

"Layanan keimigrasian yang modern dan kompetitif akan menjadi daya tarik bagi wisatawan global, sekaligus menciptakan pengalaman yang lebih nyaman bagi mereka," jelasnya.

Ansar juga menyampaikan potensi ekonomi besar dari kunjungan wisatawan mancanegara, mulai dari kontribusi devisa langsung hingga penguatan sektor UMKM dan lapangan kerja. "Relaksasi kebijakan visa bukan hanya tentang angka kunjungan, tetapi juga dampak ekonomi luas yang dirasakan masyarakat Kepulauan Riau," paparnya.

Ansar juga menegaskan pentingnya relaksasi kebijakan visa dalam memperkuat daya tarik Kepri sebagai destinasi pariwisata dan investasi strategis. 

"Provinsi Kepri merupakan salah satu dari 10 check point penting dalam perdagangan dunia. Kepri juga berada di Selat Malaka, salah satu jalur laut tersibuk di dunia, dengan 90 ribu kapal dan 70 juta kontainer melintas setiap tahun. Dengan posisi strategis ini, Kepri memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi wisata terbesar ketiga di Indonesia setelah Bali dan Jakarta," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti, dalam paparannya menjelaskan bahwa kebijakan visa 7 hari merupakan angin segar bagi dunia pariwisata di Kepri.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengusulkan kebijakan ini sejak April 2024. Pada Desember 2024, usulan tersebut akhirnya disetujui dengan tarif PNBP sebesar Rp250 ribu. Kebijakan ini juga telah kami promosikan melalui berbagai kanal media untuk meningkatkan kunjungan wisatawan," ungkapnya.

Selain visa 7 hari, pemerintah juga memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi pemegang izin tinggal tetap (permanent resident/PR) di Singapura. "Dalam kurun waktu beberapa bulan, kebijakan ini sudah menarik 5.444 kunjungan wisatawan asing dari Singapura," pungkasnya.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper