Bisnis.com, PADANG - Mahyeldi Ansharullah mengajukan permohonan cuti sebagai Gubernur Sumatra Barat selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setdaprov Sumbar Mursalim mengajukan cuti itu telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor :120/586/Pem-Otda/2024.
Menurutnya permohonan cuti tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor: 100.2.1/4204/SJ pada tanggal (30/8) lalu kepada para kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
"Permohonannya telah diajukan sejak tanggal 3 September lalu," katanya, Jumat (20/9/2024).
Dia menjelaskan waktu cuti yang diajukan itu direncanakan akan dimulai terhitung sejak sejak 24 September sampai 23 November 2024.
Selama Mahyeldi menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy akan dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar.
Baca Juga
Mursalim menyampaikan dalam surat yang diajukan kepada Mendagri tersebut, terdapat dua permohonan, pertama permohonan untuk cuti di luar tanggungan negara, dan kedua permohonan penunjukan Wagub Audy sebagai Plt Gubernur Sumbar.
"Jadi terkait apakah permohonan tersebut akan dikabulkan seluruhnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan Kemendagri," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan bagi kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
"Sesuai aturan yang berlaku, untuk kepala daerah yang mengikuti pencalonan kepala daerah kembali, wajib cuti dari jabatannya," sebut Ory.
Menurutnya untuk surat izin cuti yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kemendagri itu, wajib diserahkan sebelum masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai.