Bisnis.com, BATAM - Upaya penyelundupan benih lobster terus terjadi di Perairan Kepulauan Riau (Kepri). Terakhir, Bea Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan kegiatan ilegal tersebut di Perairan Pulau Topang yang berada di dekat Pulau Kundur, Kepri, Senin (2/9/2024).
BC Batam tidak bekerja sendiri, karena bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) BC, Kantor Wilayah (Kanwil) BC Kepri, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Evi Octavia mengatakan jumlah benih lobster yang hendak diselundupkan sebanyak 275.000 ekor.
"Benih lobster ini dibawa dengan kapal high speed craft (HSC) menuju Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen," kata Evi, Rabu (4/9/2024).
Pada hari penangkapan, BC melakukan pengejaran dengan dua kapal patroli. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir saat kapal penyelundup menabrak hutan bakau di Pulau Topang.
"HSC target bisa dikuasai. Tapi anak buah kapal melarikan diri dan tidak kami temukan," imbuh Evi.
Baca Juga
BC kemudian mengamankan kapal dan barang bukti ke Dermaga BC Batam di Tanjung Uncang, Batam.
Dari hasil pemeriksaan, HSC tersebut memuat 39 kotak berisi 250.000 ekor benih lobster pasir, dan 25.000 benih lobster mutiara. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 28,75 miliar.
Setelah diamankan, ratusan ribu benih lobster tersebut dilepasliarkan di Jembatan Enam Barelang, Batam.
Dalam tempo sebulan, ini merupakan kali kedua BC menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster.
Sebelumnya pada awal Agustus 2024 kemarin, BC memperoleh tangkapan besar setelah mengungkap kasus penyelundupan sebanyak 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Karimun, Kepri.
Dengan demikian, sudah ada 1.070.500 ekor benih lobster yang diselamatkan dari tindakan ilegal.(K65)