Bisnis.com, PALEMBANG — Tim Gabungan Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang akan dibawa dari Lampung menuju Jambi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryyo Suggihartono mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas Satlantas sedang patroli rutin di kawasan Nilakandi, Palembang, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, kendaraan jenis Avanza dengan nomor polisi BE 1298 DQ yang dikemudikan oleh pelaku berjalan secara ugal-ugalan, dan menarik perhatian petugas.
“Kemudian petugas berhasil menghentikan dan mendapati barang bukti tersebut,” ujarnya, dikutip Rabu (4/6/2025).
Adapun di dalam mobil itu ditemukan sebanyak 11 box styrofoam yang berisi benih lobster mencapai sekitar 63.100 ekor.
Haryyo mengatakan nilai total benih lobster yang telah diamankan diperkirakan mencapai Rp189 miliar.
Baca Juga
“Kedua pelaku yaitu Sahat Silalahi (41) dan Muhammad Haryawan (29), kemudian ditangkap di lokasi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan hukuman maksimalnya adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Kami menduga penyelundupan ini melibatkannya jaringan internasional, sehingga proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.