Bisnis.com, PALEMBANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatra Selatan mengimbau masyarakat yang akan berkurban (Sohibul Kurban) untuk tidak membeli hewan kurban yang dijual di pinggir jalan.
“Kita tidak melarang, hanya mengimbau sebaiknya masyarakat membeli hewan kurban dari kandang yang sudah resmi sehingga sudah terjamin hewannya,” kata Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
Menurut Ruzuan para penjual di pinggir jalan bersifat musiman atau hanya muncul menjelang momen Iduladha. Sehingga kondisi hewan yang dijual berbeda dengan hewan yang ada di kandang dengan pola pemeliharaan yang jelas dan asupan gizi yang seimbang.
Selain itu, imbauan tidak membeli hewan kurban di pinggir jalan juga karena hewan yang dibawa belum tentu memiliki berbagai persyaratan seperti salah satunya surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH.
Kendati demikian, diakuinya, pemerintah tidak akan melarang penjualan maupun melakukan inspeksi mendadak (sidak) para penjual hewan kurban di pinggir jalan karena tidak ada aturan terkait hal tersebut.
“Tidak mungkin kita menutup usaha itu, tetapi kita hanya mengimbau masyarakat karena masyarakat ini konsumen yang harus dilindungi. Apalagi kepentingannya untuk ibadah,” imbuhnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, banyak sekali kandang resmi yang menyediakan hewan kurban di Sumsel ini. Berdasarkan data DKPP Sumsel, untuk di Kota Palembang saja terdapat lebih kurang tersedia 200 kandang dengan isi (hewan kurban) mulai dari 10, 20, 30, bahkan sampai ratusan per kandangnya.
“Banyak (kandang resmi) masyarakat bisa menanyakan langsung ke petugas DKPP atau mencari melalui media sosial,” pungkasnya.