Bisnis.com, BATAM - Bea Cukai (BC) Batam kembali mengamankan kapal cepat (High Speed Craft), yang membawa rokok tanpa pita cukai, Jumat kemarin (3/5/2024) di Perairan Pulau Buaya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Evi Octavia mengatakan penindakan tersebut bermula dari adanya informasi warga lokal, yang menyebut adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
"Pada tanggal 2 Mei 2024), BC Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok ilegal dengan kapal HSC dari Jembatan Enam Barelang di Batam menuju Tembilahan Riau," ucapnya dalam keterangan pers resmi, Selasa (7/5/2024).
Setelah itu, tim patroli BC Batam bergerak cepat melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan pemantauan laut, dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1101 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
"Sekira pukul 23.00 WIB, tim patroli mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK. Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli BC Batam ke Dermaga Tanjung Uncang di Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Setelah penangkapan, BC Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Usai pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok.
Baca Juga
"Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," pungkasnya.(K65)