Bisnis.com, PALEMBANG – Penyelundupan 99.648 Benih Bening Lobster (BBL) tujuan Singapura dari pelabuhan tidak resmi yang berada di Perairan Sumber Betung Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan berhasil digagalkan.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menerangkan penggagalan penyelundupan BBL terjadi pada hari Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB oleh Tim F1QR.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 4 orang terduga pelaku dan sebanyak 18 boks styrofoam berisi benih lobster yang diperkirakan mencapai nominal Rp15 miliar.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan jenis bak terbuka dan satu unit speedboat 200 PK yang berada di lokasi,” jelas Sandy dalam keterangan pers, Senin (6/4/2024).
Sedangkan empat terduga pelaku yakni BA (36 tahun), BP (29 tahun), RJ (27 tahun) dan EW (30 tahun) akan dilakukan pengembangan berupa penyidikan oleh Lanal Palembang.
Para pelaku penyelundupan diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Pasal 92 jo. Pasal 26 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Baca Juga
Di lain sisi, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto mengatakan benih lobster yang telah diamankan akan diserahkan ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL).
Selanjutnya BBL tersebut akan dilepasliarkan di kawasan Pantai Klara, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
"Kami akan menyerahkan benih lobster tersebut kepada BPSPL untuk dilepaskan di Perairan Lampung,” kata dia.
Dia berharap kolaborasi dan sinergi dari berbagai instansi dan lembaga baik pusat maupun daerah dapat lebih erat, sehingga potensi penyelundupan komoditas dapat ditekan dan kerugian negara akibat kegiatan tersebut dapat diminimalisir.