Bisnis.com, BATAM - Penangkapan delapan orang nelayan asal Natuna oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) 19 April 2024, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) berkonsolidasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Malaysia untuk memulangkan para nelayan tersebut.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri Doli Boniara mengatakan penangkapan para nelayan tersebut karena diduga telah berlayar memasuki perairan Malaysia.
"Para nelayan itu menggunakan tiga kapal saat diduga masuk ke Malaysia. Jadi saat ini kami masih menunggu titik koordinat dimana mereka ditangkap, apakah benar di perairan negeri jiran atau tidak, karena ada perbebdaan persepsi antara nelayan dan pihak Malaysia," kata Doli saat konferensi pers bersama Konjen RI di Tanjungpinang, Kamis (24/4/2024).
Karena sifatnya masih menunggu, Pemprov Kepri saat ini berupaya membantu keluarga nelayan yang ditangkap, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Karena para nelayan itu adalah tulang punggung keluarga jadi sekarang kita fokus hubungi dan bantu keluarganya dulu," katanya lagi.
Lalu terkait langkah hukum, Doli mengatakan Pemprov Kepri meyerahkannya ke Konjen RI di Kuching yang bisa mendampingi langsung para nelayan tersebut.
"Kita percayakan ke konjen, dari pengalaman sebelumnya sangat jarang sampai persidangan, namun kita sudah mempersiapkan rencana pemulangan mereka," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa berulang, Doli mengungkapkan Pemprov Kepri akan segera mensosialisasikan kepada nelayan di Kepri, khususnya yang biasa melaut di perbatasan tentang batas negara dan sejauh mana mereka boleh melaut.
"Tadi pemerintah pusat juga baru saja mengirim undangan ke kami untuk membahas hal ini, karena tidak hanya nelayan di Kepri, kasus serupa juga banyak di Maluku, NTT, dan Papua," pungkasnya.(K65)