Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Sumut Minta Pemerintah Batasi Produsen Minyak Makan Merah

Aturan pembatasan produsen perlu dibuat guna melindungi usaha kecil dan menengah yang ditunjuk untuk menjalankan usaha pabrik minyak goreng merah ini.
Pekerja memamerkan produk minyak makan merah yang diproduksi oleh Pabrik Minyak Makan Merah Pagar Merbau di Deli Serdang./Kemenkop UKM
Pekerja memamerkan produk minyak makan merah yang diproduksi oleh Pabrik Minyak Makan Merah Pagar Merbau di Deli Serdang./Kemenkop UKM

Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) Kanwil I menyebut pemerintah perlu membatasi pihak-pihak yang boleh memproduksi minyak makan merah.

Hal itu disampaikan Ketua KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas merespons peresmian pabrik minyak makan merah oleh Presiden Jokowi di Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/3/2024) kemarin.

Ridho mengatakan aturan pembatasan produsen perlu dibuat guna melindungi usaha kecil dan menengah yang ditunjuk untuk menjalankan usaha pabrik minyak goreng merah ini.

"Jika dilepas begitu saja, suatu saat pabrik minyak makan merah akan dapat diambil alih oleh perusahaan besar dan pasar kembali dikuasai oleh segelintir pelaku usaha atau oligopoli. Sehingga harapan untuk memperbaiki pasar minyak goreng dari program ini menjadi pupus," kata Ridho di Medan, Jumat (15/3/2024).

Sebagaimana diketahui, pabrik minyak makan merah yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Deliserdang akan berbasis koperasi rakyat, sehingga dikelola oleh para petani dan anggota koperasi.

Kata Ridho, pemerintah perlu menerapkan aturan di mana hanya usaha skala kecil dan menengah saja yang diperbolehkan memproduksi minyak makan merah, dengan syarat pabrik tersebut dikelola oleh koperasi petani sawit.

Keberadaan aturan itu untuk memuluskan tujuan utama dari pendirian pabrik minyak makan merah ini.

Ia menjelaskan, upaya menyehatkan pasar minyak goreng di Indonesia tidak bisa mengandalkan pendekatan hukum belaka.

Diperlukan pendekatan ekonomi yang lebih menjamin ketersediaan pasokan komoditas tersebut bagi masyarakat konsumen, yakni perbaikan struktur pasar.

"Dengan masuknya pelaku usaha baru ke pasar, maka akan tercipta struktur pasar yang lebih baik serta iklim persaingan usaha yang lebih sehat. Disamping itu, Investasi yang masuk dalam rangka pembangunan pabrik minyak goreng merah ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan ekonomi petani sawit dan masyarakat sekitarnya," kata Ridho.

Ridho menegaskan KPPU sangat menyokong upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dengan menghadirkan industri minyak makan merah di Sumut.

Ia berharap kehadiran minyak makan merah mampu menjadi alternatif barang substitusi bagi minyak goreng sawit. Apalagi menghadapi potensi akan kembali langka dan mahalnya harga minyak goreng sawit seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Masyarakat juga memiliki pilihan untuk membeli minyak makan merah yang di klaim pemerintah akan lebih murah dari minyak goreng saat ini. Untuk itu, masyarakat juga diharapkan mendukung kehadiran industri minyak makan merah, baik dari sisi pasokan, distribusi maupun konsumsinya," tutur Ridho. (K68)

Caption: Presiden RI Joko Widodo meresmikan Pabrik Minyak Makan Merah di Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper